- Kejari Yogyakarta menerima 13 tersangka dan barang bukti dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha pada Rabu (24/6/2026).
- Penyidik Polresta Yogyakarta telah menyelesaikan berkas perkara melalui pemeriksaan 154 saksi serta tiga ahli selama 60 hari.
- Jaksa akan menyusun dakwaan dan memprioritaskan pemulihan psikologis korban dengan berkoordinasi bersama KPAI serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana penganiayaan anak di Daycare Little Aresha dari Polresta Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026).
Total tersangka dalam perkara ini mencapai 13 orang dan dipecah ke dalam tiga berkas terpisah.
Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono mengatakan berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui penelitian formal dan material oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini Kejaksaan Negeri Yogyakarta secara resmi telah menerima penyerahan tahap dua atas perkara dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga penitipan anak atau daycare yang berinisial Daycare LA," kata Hartono kepada awak media, Rabu (24/5/2026).
Menurut Hartono, berkas perkara dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan. Pemisahan dilakukan mengingat masing-masing tersangka memiliki sangkaan dan peran yang berbeda dalam perkara tersebut.
Jaksa rencananya akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kejaksaan turut berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memastikan pemulihan psikologis dan trauma para korban menjadi prioritas penanganan.
![Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Little Aresha berompi merah saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/24/21024-daycare-little-aresha.jpg)
Sementara Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan penyidikan kasus Daycare Little Aresha berlangsung selama 60 hari.
Dalam proses pemberkasan, penyidik memeriksa 154 saksi dan melibatkan tiga ahli yang berasal dari bidang penyidikan, kedokteran, dan hukum pidana.
"Kami dalam pemberkasan juga menggunakan tiga ahli baik itu di penyidikan, kedokteran, dan ahli pidana," ungkap Adrian.
Adrian mengungkap kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menybut petunjuk dari kejaksaan dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya potensi pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
"Namun, dari petunjuk dan dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain," pungkasnya.