Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengkritik lambannya penanganan dugaan korupsi dana CSR PT Petrogas Jatim Utama oleh Kejari Banyuwangi.
  • Dugaan penyimpangan dana CSR sejak Desember 2025 tersebut dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik luas.
  • Boyamin berencana mengajukan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan hukum.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi tergolong lambat.

Boyamin Saiman menilai, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR tersebut seharusnya relatif mudah dibuktikan karena fokus pemeriksaannya berada pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan.

Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan,” kata Boyamin kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dugaan penyimpangan dana CSR, kata Boyamin, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti dana yang semestinya disalurkan kepada masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana tersebut.

Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik karena perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas penyaluran dana tersebut. Sebabnya, penyimpangan penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan administratif.

“CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Boyamin juga membandingkan penanganan kasus tersebut dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat nasional.

Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi seharusnya sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dianggap memadai.

Ia bahkan mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut telah disampaikan hingga ke Kejaksaan Agung.

baca juga

Dia bilang, Kejari Banyuwangi perlu menunjukkan keseriusan agar tidak menimbulkan kesan lamban dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Boyamin juga bakal menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan apabila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa kepastian.

“Kalau perkara ini terus berlarut-larut, masyarakat Banyuwangi juga memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Karena yang dirugikan adalah masyarakat yang semestinya menerima manfaat dari dana CSR tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Proses tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan dalam tahap awal penyelidikan.

Belakangan, KCB Jawa Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk dukungan agar pengusutan dugaan korupsi dana CSR PT PJU dilakukan secara serius, independen, dan transparan.

KCB menilai terdapat indikasi penyimpangan penyaluran dana CSR yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih menangani proses pengusutan dugaan korupsi dana CSR dan dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

Pengawas Diduga Ikut Main Proyek MBG, Potensi Korupsi Disebut Membesar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:31 WIB

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:38 WIB

Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

Ribuan Kendaraan Barang Terjebak Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:46 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×