KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ma’ruf Cahyono. (ANTARA)
baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa senilai Rp17 miliar.
  • Penyidik mendalami sumber penghasilan resmi, mekanisme pengadaan barang, dan aliran uang selama tersangka menjabat di MPR RI.
  • KPK belum menahan tersangka karena masih memerlukan pengumpulan bukti tambahan sebelum melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan perdana Ma'ruf sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh MC tersebut," ujar Budi.

Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK belum menahan Ma'ruf. Budi menjelaskan penyidik masih membutuhkan bukti tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," ungkapnya.

Usai diperiksa, Ma'ruf mengaku penyidik baru menanyakan identitas dan ruang lingkup tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," kata Ma'ruf.

baca juga

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

"Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Ma'ruf menjabat sebagai Sekjen MPR ketika lembaga tersebut dipimpin Bambang Soesatyo. Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap nilai dugaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, penyidik masih terus menghitung total dugaan gratifikasi dan mendalami berbagai proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Sudewo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp3,8 Miliar

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 17:54 WIB

Terkini

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB