- Polda Banten menangkap dua tersangka penipuan haji khusus Mujamalah yang merugikan 19 jemaah senilai Rp7,65 miliar pada Juni 2026.
- Tersangka NN dan NZ menipu korban dengan menawarkan paket fasilitas VIP melalui PT Imtiyaz Global Wisata yang tidak terealisasi.
- Kedua tersangka diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun akibat perbuatannya.
Suara.com - Harapan 19 jemaah untuk beribadah haji dengan fasilitas VIP harus kandas setelah menjadi korban penipuan berkedok haji khusus Mujamalah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka, NN (53) dan NZ (31), yang diduga menilap uang setoran korban hingga Rp7,65 miliar.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha di Kabupaten Serang berinisial AW pada 2 Juni 2026. Korban tergiur tawaran paket haji khusus Mujamalah dengan janji fasilitas mewah.
"Korban ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi," jelas Maruli kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Setelah kesepakatan upgrade fasilitas dicapai, korban setuju memberangkatkan 19 jemaah dengan total biaya Rp8,55 miliar. Namun, janji tinggal janji. Uang miliaran rupiah yang sudah ditransfer ternyata menguap begitu saja.
"Korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara. Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan," ungkap Maruli.
![Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea. [Dok. Polda Banten]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/26/25877-maruli-ahiles-hutapea.jpg)
Diringkus Saat Hendak Kabur
Pelarian kedua tersangka berakhir di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 24 Juni 2026. Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan setelah mencium gelagat tersangka NZ yang mencoba melarikan diri ke luar negeri usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Maruli.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk bukti transfer bank senilai miliaran rupiah, invoice tagihan fiktif, hingga profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Mengenai peran para pelaku, Maruli menjelaskan bahwa NN bertugas sebagai "pintu masuk" yang menawarkan jasa travel bodong, sementara NZ menyediakan rekening untuk menampung uang panas tersebut.
"Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji cepat dan selalu memastikan legalitas biro perjalanan melalui jalur resmi pemerintah.