Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
Terdakwa penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2). [Suara.com/Arief Hermawan P]
baca 10 detik
  • Tim gabungan Kejaksaan menangkap Richard Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
  • Penangkapan dilakukan karena Richard berstatus buronan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas kasus penipuan bisnis batu bara.
  • Tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai tujuh miliar rupiah serta terancam hukuman penjara.

Suara.com - Publik kembali menyoroti nama Richard Muljadi setelah aparat Kejaksaan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni 2026. Richard Muljadi ditangkap kasus apa?

Penangkapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengamankan dirinya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Richard masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Saat diamankan sepulang dari Singapura, pria berusia 38 tahun itu disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Lalu, siapa sebenarnya Richard Muljadi dan kasus apa yang membuatnya ditangkap? Berikut ulasan lengkapnya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard Muljadi berjalan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain Richard Muljadi berjalan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Siapa Richard Muljadi?

Richard Arief Muljadi merupakan pengusaha dan sosialita yang berasal dari keluarga konglomerat Indonesia. Ia adalah cucu dari Kartini Muljadi, pengusaha sekaligus pengacara senior yang dikenal luas di dunia bisnis nasional.

Richard lahir pada 19 Januari 1988 dan menempuh pendidikan tinggi di Monash University, Australia. Di kampus tersebut, ia mengambil bidang ekonomi dan pemasaran sebelum kembali ke Indonesia untuk berkarier di dunia bisnis.

Setelah menyelesaikan pendidikan, Richard sempat bekerja di sektor keuangan dan kemudian terlibat dalam sejumlah perusahaan milik keluarga. Ia juga dikenal sebagai salah satu pendiri perusahaan teknologi yang bergerak di bidang digital.

Selain aktivitas bisnisnya, Richard cukup aktif di media sosial. Unggahan mengenai kendaraan mewah, perjalanan wisata, hingga gaya hidup eksklusif membuat namanya dikenal luas di kalangan masyarakat.

baca juga

Namun, popularitas tersebut juga diiringi berbagai kontroversi yang beberapa kali menjadi sorotan media.

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa?

Richard Muljadi ditangkap karena berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7 miliar.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, Richard merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Status tersebut diberikan karena yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

Tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin kemudian berhasil mengamankan Richard saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Singapura.

Dalam perkara tersebut, Richard dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Terkini

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:58 WIB

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

Makin Memanas Jelang Muktamar Ke-35! Cak Imin Minta Oknum yang 'Main-main' di NU Segera Didepak

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:55 WIB

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pakai Baju Oranye dan Tangan Terikat, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:46 WIB

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

Deddy Sitorus PDIP Semprot NasDem dan Demokrat: Fokus Urus Partai Sendiri yang Sedang Digerogoti!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:36 WIB

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

Kronologi Bus Transjakarta Tabrak Pembatas Beton di Cikoko, Tak Ada Penumpang di Dalamnya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

Jakarta Fair 2026 Tembus 1,5 Juta Pengunjung, Sekda DKI Optimistis Ekonomi Jakarta Tetap Kuat

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:11 WIB

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

Israel Laporkan Kasus Suspek Ebola Kedua, Pasien Baru Pulang dari Kongo

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:01 WIB