Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
Ilustrasi-Wacana motor BGN untuk guru honorer. [Suara.com?/Rochmat]
baca 10 detik
  • DPR mengusulkan hibah motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional yang bermasalah kepada para guru honorer.
  • Kejagung masih menyidik dugaan mark up pengadaan motor listrik tersebut dan menyegel gudang penyimpanan sebagai barang bukti.
  • Perhimpunan Pendidikan dan Guru menolak rencana hibah karena menilai masalah utama guru adalah kesejahteraan, bukan bantuan kendaraan.

Suara.com - Di tengah penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), muncul usulan yang memantik perdebatan. Ribuan motor listrik yang pengadaannya tengah disorot Kejaksaan Agung (Kejagung) diwacanakan untuk dihibahkan kepada guru honorer.

Sekilas, gagasan itu terdengar menarik. Di satu sisi, aset negara yang telanjur dibeli tidak dibiarkan mangkrak. Di sisi lain, guru honorer yang selama ini identik dengan persoalan kesejahteraan bisa mendapatkan bantuan transportasi.

Namun, benarkah langkah tersebut menjadi solusi? Atau justru berpotensi menimbulkan persoalan baru?

Ilustrasi motor listrik MBG. (Dok. ist)
Ilustrasi motor listrik untuk SPPG MBG. (Dok. ist)

Kejagung saat ini masih mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh BGN. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, DPR mendorong agar motor listrik yang semula diperuntukkan bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dialihkan kepada guru honorer.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai ribuan motor listrik tersebut tidak seharusnya dibiarkan menganggur.

Meski demikian, Charles menegaskan pemanfaatan motor listrik baru bisa dilakukan setelah proses hukum selesai.

"Tentunya proses hukumnya harus selesai dulu, karena sepengetahuan saya saat ini motor listrik yang ada atau yang pernah diadakan oleh BGN yang bermasalah itu, masih menjadi barang bukti di Kejaksaan Agung," ujar Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu berharap, setelah status hukumnya inkrah, aset tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan yang lebih produktif.

baca juga

Baginya, pemberian motor listrik kepada guru honorer dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang selama ini belum diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai.

"Kita ketahui teman-teman guru hari ini tidak mendapatkan pendapatan atau penghasilan sesuai dengan yang seharusnya termasuk khususnya guru-guru honorer," tutur Charles.

Tak hanya itu, Charles juga melihat usulan tersebut sebagai "obat penawar" terhadap kritik yang selama ini dialamatkan kepada program MBG. Program unggulan pemerintah itu kerap dinilai menyedot anggaran pendidikan.

"Kalau ada gesture dari pemerintah untuk menghibahkan berapa itu total sepuluh ribuan motor listrik yang sudah diadakan untuk kepentingan guru-guru honorer saya rasa ini bisa menjadi sesuatu yang cukup baik," tandas Charles.

Jangan Sampai Jadi Beban Baru

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Ia menyambut baik rencana hibah motor listrik, namun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani guru honorer.

"Yang terpenting ialah jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan beban baru bagi guru-guru honorer kita. Itu saja," kata Lalu Hadrian saat ditemui di Gedung DPR.

Menurut dia, sebelum rencana tersebut direalisasikan, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek administratif dan hukum telah tuntas.

Lalu Hadrian juga meminta pemerintah memastikan motor listrik yang akan dihibahkan tidak lagi bermasalah secara hukum. Selain itu, aspek layanan purna jual juga harus dipastikan tersedia.

"Pastikan terlebih dahulu hal ini tidak bermasalah, baik motornya kemudian setelah digunakan tadi, apakah memang betul motor tersebut seperti service center (pusat servis)-nya ada dan sebagainya," kata Hadrian.

Ia menyebut wacana hibah tersebut sebagai "ide yang cerdas" selama pelaksanaannya tidak melanggar aturan.

"Pastikan motor tersebut bisa digunakan, itu yang penting, karena informasi yang beredar hari ini juga ada yang mengatakan motor itu dalam proses perakitan beberapanya, tetapi lagi-lagi kami ingatkan, silakan saja asal tidak melanggar aturan atau regulasi," ucapnya.

Apa Kata Kejagung?

Kejagung memastikan tidak menyita seluruh motor listrik merek Emmo JVX GT milik BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penyidik hanya menyegel dua gudang penyimpanan di Sentul dan Cikarang, Jawa Barat, guna mendata serta mengawasi pergerakan motor agar tidak disalahgunakan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 17.600 unit motor listrik dari total 21.801 unit yang diadakan dalam proyek tersebut.

Adapun penyitaan hanya dilakukan terhadap sejumlah unit sebagai sampel pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait usulan hibah kepada guru honorer, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada BGN sebagai pengguna anggaran.

"Kami tunggu BGN untuk penggunaannya,” kata Syarief.

Infografis-Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer:
Infografis-Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer:

Bisakah Dihibahkan Sebelum Ada Putusan Pengadilan?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan motor listrik tersebut tetap merupakan bagian dari alat bukti perkara korupsi.

Meski begitu, menurut Fickar, penyidik tidak harus menjadikan seluruh motor sebagai barang bukti. Cukup sebagian unit sebagai sampel pembuktian di persidangan.

Karena itu, motor listrik lainnya dinilai dapat dipinjam-pakaikan kepada guru honorer sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Jika diputuskan dikembalikan kepada negara, maka barang itu bisa diserahkan atau dibeli cicil oleh guru honorer atau siapapun terutama yang tugasnya membantu negara,” kata Fickar kepada Suara.com, Kamis (25/6/2026).

“Sementara sebelum ada putusan, dipinjamkan kepada guru honorer atau honorer ASN lainnya,” tambahnya.

Fickar menegaskan, meski tidak seluruh motor disita, keberadaan dugaan tindak pidana membuat aset tersebut tetap berkaitan dengan proses pembuktian.

“Karena itu, ketika proses hukum berlangsung, bisa dipinjam-pakaikan pada para guru honorer misalnya,” jelas Fickar.

Pandangan berbeda disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman.

Menurut Zaenur, nasib motor listrik sangat bergantung pada status kepemilikannya.

Jika motor masih berstatus milik vendor, maka aset tersebut harus disita terlebih dahulu untuk kepentingan penyidikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

“Nah, nanti itu kemudian dimasukkan ke dalam tuntutan agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana dalam bentuk perampasan barang-barang itu. Nah, dirampas untuk siapa? Untuk negara. Nah, itu ada di mana aturan itu? Ya di dalam KUHAP ya,” ujar Zaenur.

Karena itu, secara hukum, motor yang masih menjadi milik vendor tidak bisa dihibahkan selama proses penyidikan berlangsung.

Namun situasinya berbeda apabila motor tersebut telah resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) milik BGN.

“Misalnya BGN menghibahkan ke Kementerian Pendidikan. Secara aturan boleh gitu. Yang tidak boleh adalah kalau statusnya masih menjadi milik vendor. Nah itu nggak boleh, yang yang bisa dilakukan hanya menyita gitu. Kalau dari saya, soal status hukum dari barang itu yang paling penting,” tutur Zaenur.

“Kalau memang itu sudah menjadi milik dari BGN artinya itu merupakan inventaris barang milik negara, BMN, maka negara boleh menggunakannya untuk kepentingan apapun dengan menggunakan mekanisme hibah dari satu instansi ke instansi yang lain,” tambah dia.

Zaenur bahkan menilai, apabila statusnya telah menjadi BMN, proses hibah tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena pembuktian perkara tetap dapat dilakukan menggunakan sejumlah sampel barang bukti.

Kami Butuh Kesejahteraan, Bukan Motor Sitaan Korupsi

Di tengah wacana hibah tersebut, kalangan guru justru menyampaikan penolakan.

Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menilai kebijakan itu salah sasaran.

Menurut Iman, persoalan mendesak yang dihadapi guru honorer saat ini bukanlah kendaraan, melainkan kesejahteraan.

Ia menyebut masih banyak guru honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan. Sementara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga masih menghadapi persoalan minimnya pendapatan.

“Motor ini kan adalah sitaan hasil korupsi. Jika motor hasil sitaan korupsi ini diberikan begitu saja kepada guru, menurut saya itu perbuatan yang sangat tidak terhormat. Karena guru kita tahu sendiri adalah profesi yang memiliki tugas-tugas keprofesionalan sebagaimana dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005,” kata Iman.

Selain menyoroti aspek etik, P2G juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Iman, sejak awal motor listrik tersebut tidak dirancang untuk menunjang aktivitas guru, sehingga dikhawatirkan justru tidak efektif digunakan.

“Ini kan persoalan-persoalan teknis yang memang seharusnya ada didesain dari pemberian barang-barang semacam ini. Jadi sejak awal motor listrik ini tidak didesain untuk guru gitu, dan kami menolak itu, menolak motor listrik sebelum pemerintah berhasil menjamin kesejahteraan guru,” tegas Iman.

“Kita punya tugas yang cukup berat untuk meningkatkan kompetensi guru dan menurut saya ini salah alamat, tidak bijaksana, dan sangat tidak hormat,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 17:06 WIB

Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS

Waka Komisi X DPR Desak Hapus Kastanisasi Guru, Minta Seluruh Honorer Diangkat Jadi PNS

News | Senin, 11 Mei 2026 | 12:10 WIB

Terkini

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:59 WIB

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:46 WIB

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:43 WIB

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:40 WIB

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:38 WIB

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:26 WIB

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:23 WIB

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:17 WIB

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:15 WIB