- Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendesak pemerintah segera bersinergi untuk menuntaskan ketidakpastian status guru honorer di Indonesia.
- Pemerintah diminta mengevaluasi kebutuhan guru nasional dan menghapus sistem klasterisasi status guru demi menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.
- Presiden Prabowo didorong menetapkan satu status guru nasional yaitu PNS guna meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan nasional.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk segera bersinergi guna menyelamatkan nasib guru honorer di Indonesia.
Ia meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menuntaskan ketidakpastian status tenaga pendidik.
Ia menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru Non-ASN hanyalah solusi jangka pendek.
Ia menekankan perlunya langkah konkret untuk memastikan hak-hak guru tetap terpenuhi.
"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan," kata Lalu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
"Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria," katanya menambahkan.
Meskipun SE tersebut memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan dan membayar gaji guru honorer hingga 31 Desember 2026, Legislator dari Fraksi PKB ini mengingatkan pemerintah agar tidak terlena.
Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," ujarnya.
![Guru honorer madrasah swasta dari berbagai wilayah di Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/30/42466-demo-guru-di-jakarta-demo-guru-honorer-di-jakarta-demo-guru-swasta.jpg)
Lebih lanjut, Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyoroti persoalan "kastanisasi" atau pengelompokan status guru yang selama ini menciptakan ketimpangan.
Ia secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah berani dengan menghapus sistem klasterisasi tersebut.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," tegasnya.
Ia menilai bahwa dengan menyatukan status guru ke dalam satu skema nasional, yakni PNS, tata kelola pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih efektif.
Hal ini memungkinkan pemerintah pusat memegang kendali penuh atas rekrutmen, distribusi, hingga kesejahteraan guru secara merata.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," tambahnya.