- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF di Jakarta Utara karena diduga melakukan praktik jual beli senjata airgun ilegal.
- Penangkapan dilakukan melalui teknik penyamaran saat transaksi jual beli senjata secara daring yang telah beroperasi sejak 2023.
- Polisi menyita berbagai barang bukti modifikasi senjata dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MF alias B (28) yang diduga memperjualbelikan senjata airgun secara ilegal. Pelaku diamankan di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
"Tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti airgun tersebut dengan teknik undercover buy dengan menghubungi yang diduga sebagai pelaku dan memesan airgun jenis WG 321 warna hitam," kata Pandu dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Setelah harga disepakati, polisi mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok. Saat transaksi berlangsung, MF langsung ditangkap.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata jenis airgun yang dibawa pelaku," ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis jual beli airgun sejak 2023. Ia juga mengaku melakukan modifikasi atau upgrade senjata di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 14 pucuk airgun berbagai merek dan tipe;
- 68 pak peluru gotri;
- 26 magazen;
- Tabung gas CO2 dan green gas;
- Berbagai suku cadang, aksesori, serta peralatan untuk memodifikasi airgun.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang Senjata Api, Amunisi, Bahan Peledak, dan Senjata Lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.