Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
Ilustrasi konvoi remaja. (Ilustrasi Gemini AI)
baca 10 detik
  • Polisi menangkap tiga remaja pelaku pengeroyokan di Jalan Kyai Tapa, Jakarta Barat, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
  • Korban AH mengalami luka bacok parah setelah diserang sekelompok remaja bersenjata tajam saat melintas menggunakan sepeda motor.
  • Dua dari tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Suara.com - Polisi menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan berujung maut di Jalan Kyai Tapa, tepat di depan Terminal Grogol, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat AKP Reza Aditya mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KK (17), ADS (16), dan MA (17).

Selain itu, polisi masih memburu seorang pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tiga pelaku yang diamankan, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Reza saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Reza menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait korban berinisial AH yang mengalami luka bacok akibat dikeroyok sekelompok remaja bersenjata tajam.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama rekannya, JN, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Susilo I, Grogol Petamburan. Keduanya kemudian berpapasan dengan rombongan remaja yang sedang melakukan konvoi.

Tanpa alasan yang jelas, rombongan tersebut mengejar dan menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan itu, AH mengalami luka bacok di tangan kiri. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban kembali diserang hingga mengalami luka bacok di bagian pinggang.

Meski terluka parah, korban masih sempat meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi.

baca juga

Korban kemudian dilarikan ke RS Sumber Waras untuk menjalani perawatan. Setelah dirawat selama sekitar 14 hari, korban sempat diperbolehkan pulang.

Namun, kondisi kesehatan korban kembali menurun hingga akhirnya meninggal dunia.

Reza menegaskan peristiwa tersebut bukan merupakan aksi begal, melainkan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan kelompok pelajar.

"Jadi bukan kasus begal melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar," jelas Reza.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengatakan ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga dipakai untuk melukai korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×