- Ratusan anggota BPD se-Kabupaten Cianjur mengikuti Jambore ABPEDNAS pada 27 Juni 2026 di Sarongge Valley untuk memperkuat sinergi.
- Bupati Cianjur menanggapi aspirasi peningkatan tunjangan BPD dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta prioritas pembangunan di tingkat desa.
- Pihak ABPEDNAS dan penegak hukum menekankan pentingnya pembinaan bagi kesalahan administratif serta penegakan hukum tegas terhadap tindak korupsi dana desa.
Suara.com - Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh penjuru Kabupaten Cianjur memadati Lapangan Bumi Perkemahan Sarongge Valley, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Sabtu (27/6/2026).
Mereka hadir dalam Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur yang menjadi momentum bersejarah, sekaligus jambore tingkat kabupaten pertama di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti perwakilan BPD dari 32 kecamatan dengan semangat konsolidasi yang kuat.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, perwakilan Kejaksaan Negeri Cianjur, Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS Irfan Aghasar, serta sejumlah tokoh lainnya.
Bupati Wahyu menegaskan bahwa jambore ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang pembelajaran kolektif bagi aparat desa.
Ia berharap forum ini mampu meningkatkan kapasitas melalui diskusi, pelatihan, dan pertukaran pengalaman antar desa.
“Inti dari semuanya adalah sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar terasa oleh masyarakat,” ujar Wahyu di hadapan peserta.
Dalam forum tersebut, isu kesejahteraan anggota BPD turut mengemuka.
Sejumlah peserta berharap adanya peningkatan tunjangan dan dukungan anggaran untuk menunjang kinerja mereka di desa.
Menanggapi hal itu, Bupati Wahyu memastikan pemerintah daerah akan menampung aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai prioritas dan kemampuan fiskal daerah.
“Segala bentuk apresiasi bagi yang bekerja untuk desa adalah perhatian kami,” katanya.
Salah satu sorotan utama jambore ini adalah arahan terkait aspek hukum pengelolaan dana desa.
Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Irfan Aghasar, menyampaikan pesan dari Kejaksaan Agung mengenai pendekatan baru dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa.
Ia menekankan bahwa kesalahan administratif tidak serta-merta dipidana.
“Jika hanya kesalahan teknis seperti salah pencatatan atau transfer yang kemudian dikembalikan, maka pendekatannya adalah pembinaan, bukan penghukuman,” jelas Irfan.