- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan.
- Tindak pidana terjadi di Senen, Jakarta Pusat, sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026 dengan motif meminta ganti rugi.
- Ketiga korban telah dievakuasi polisi dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan kesehatan fisik maupun psikis secara intensif.
Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat atau Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peran tujuh orang pelaku perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan tiga orang pekerja Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam kasus penyekapan ini, Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Adapun tiga orang korban atas nama Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra.
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari lima laki-laki berinisial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYL (29 tahun), NHJ (42 tahun), serta dua perempuan berinisial CML (37 tahun) dan II (36 tahun).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkap ketujuh peran tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama, Roby menyebut saudara MML (40 tahun) sebagai otak dari penyekapan ketiga korban. Pelaku memerintah enam orang lain dalam proses penyekapan.
"Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korbannya," jelasnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Saat di tempat kejadian perkara, Roby mengatakan petugas kepolisian menemukan saudara AI (41 tahun) alias Alex.
"(Orang)itu berperan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML," ujar Roby merinci peran pelaku.
Lalu ketiga adalah saudara S (48 tahun) yang merantai kaki korban dan menghubungi keluarga korban untuk mengganti uang ganti rugi dengan jumlah yang sama.
Keempat adalah saudara AYL (29 tahun) yang mengancam ketiga korban dengan pematahan kaki di ruang penyekapan bila tidak mengembalikan uang ganti rugi.
Kelima adalah saudara NHJ (42 tahun) yang berperan dengan membuat alat yang digunakan untuk memasung tiga korban.
Pelaku keenam, saudari CML (37 tahun), berperan sebagai pengurus percetakan yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.
Ketujuh, saudara II (36 tahun) dengan peran sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menegaskan ketiga korban tengah menjalani pemulihan kesehatan fisik dan psikis.
"Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan upaya pemulihan kesehatan baik kesehatan secara fisik maupun psikis karena korban mengalami penyekapan selama dua puluh satu hari sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat," jelasnya.