Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
Ilustrasi penyekapan di Senen. [Shutterstock]
baca 10 detik
  • Polisi menangkap dua tersangka berinisial Arief dan Sabarudin atas kasus penyekapan tiga pekerja di percetakan kawasan Senen, Jakarta Pusat.
  • Tiga korban disekap selama tiga pekan dengan kondisi terikat karena dituduh melakukan pencurian pelat cetak oleh pihak perusahaan.
  • Para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada keluarga korban senilai Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan para korban.

Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyekapan terhadap tiga pekerja di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Para korban diduga disekap selama hampir tiga pekan karena dituduh mencuri pelat cetak.

"Sudah ada dua orang yang kami tangkap dan tahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menjelaskan, ketiga korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Mereka diduga disekap selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya polisi menerima laporan dari keluarga dan mendatangi lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan ketiga korban dalam kondisi memprihatinkan. Tangan dan kaki mereka terikat menggunakan borgol, rantai besi, serta tali baja.

"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhammad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada bagian kaki sambil diikat tali baja. Korban bernama Adit Saputra juga diborgol pada bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," ujar Erlyn.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menyekap korban karena Tegar Saputra diduga melakukan pencurian pelat cetak bersama seorang rekan bernama Martin. Setelah diinterogasi, Tegar disebut mengaku aksi tersebut dilakukan bersama Muhammad Rafli Jaelani dan Adit Saputra.

Ketiganya kemudian disekap dengan kondisi kaki diborgol dan diikat.

Dalam proses tersebut, pelaku juga diduga meminta uang kepada keluarga korban sebagai syarat pembebasan. Masing-masing keluarga diminta membayar Rp50 juta.

"Saat negosiasi dengan keluarga, karena dianggap kerugian pencurian besar, pelaku meminta uang Rp50 juta per orang dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," kata Erlyn.

baca juga

Namun, setelah salah satu keluarga memenuhi permintaan tersebut, korban tak kunjung dibebaskan. Keluarga kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya para pelaku ditangkap.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Arief dan Sabarudin. Arief diduga berperan menginterogasi korban, menampar, mengawasi korban selama penyekapan, serta menemui keluarga korban saat proses mediasi.

Sementara itu, Sabarudin diduga ikut menginterogasi korban, menampar salah satu korban satu kali, dan menjaga para korban selama disekap.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat baja, tiga gembok cakram sepeda motor, serta bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Kekasih, Taufik Hidayat Penyekap: Mukul Pakai Helm

Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Kekasih, Taufik Hidayat Penyekap: Mukul Pakai Helm

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:15 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

×