- Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan.
- Tindak pidana terjadi di Senen, Jakarta Pusat, sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026 dengan motif meminta ganti rugi.
- Ketiga korban telah dievakuasi polisi dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan kesehatan fisik maupun psikis secara intensif.
Kronologi dan Modus
Tindak pidana ini diduga telah berlangsung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 19.30 WIB. Penyekapan terjadi di Toko Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.
Kasus ini baru terungkap 21 hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu bermula setelah polisi menerima aduan dugaan penyekapan melalui Call Center 110 Kepolisian.
Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polres Metro Jakarta Pusat dan satuan Polsek Senen merespons laporan dan mendatangi lokasi tersebut.
Tiba di lokasi kejadian, tim gabungan langsung menemukan dan mengevakuasi ketiga korban. Ketiganya segera diselamatkan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Senen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, mengatakan modus operandi ketujuh tersangka adalah pemerasan terhadap tiga korban yang telah mencuri plat besi percetakan. Ketiganya disekap untuk dimintakan ganti rugi.
"Modus operandinya bahwa para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana terhadap ketiga korban," jelasnya.
Masing-masing korban dimintai ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Pihak kepolisian merinci, keluarga korban dari Adit sudah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 50 juta. Sedangkan keluarga dari Rafli mentransfer Rp 5 juta.
"Tapi sampai aduan terkait penyekapan korban masuk ke Polres Jakarta Pusat (pada 26 Juni 2026), yang bersangkutan (korban) tidak (dilepaskan) dan pulang," kata Reynold. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)