Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Bangun Santoso

Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (baju putih), mengungkap ketujuh peran tersangka dalam kasus penyekapan tiga pekerja percetakan di Senen, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh tersangka atas dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan.
  • Tindak pidana terjadi di Senen, Jakarta Pusat, sejak 5 Juni hingga 26 Juni 2026 dengan motif meminta ganti rugi.
  • Ketiga korban telah dievakuasi polisi dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan kesehatan fisik maupun psikis secara intensif.

Kronologi dan Modus

Tindak pidana ini diduga telah berlangsung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 19.30 WIB. Penyekapan terjadi di Toko Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.

Kasus ini baru terungkap 21 hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Hal itu bermula setelah polisi menerima aduan dugaan penyekapan melalui Call Center 110 Kepolisian.

Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polres Metro Jakarta Pusat dan satuan Polsek Senen merespons laporan dan mendatangi lokasi tersebut.

Tiba di lokasi kejadian, tim gabungan langsung menemukan dan mengevakuasi ketiga korban. Ketiganya segera diselamatkan oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Senen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, mengatakan modus operandi ketujuh tersangka adalah pemerasan terhadap tiga korban yang telah mencuri plat besi percetakan. Ketiganya disekap untuk dimintakan ganti rugi.

"Modus operandinya bahwa para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana terhadap ketiga korban," jelasnya.

Masing-masing korban dimintai ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Pihak kepolisian merinci, keluarga korban dari Adit sudah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 50 juta. Sedangkan keluarga dari Rafli mentransfer Rp 5 juta.

"Tapi sampai aduan terkait penyekapan korban masuk ke Polres Jakarta Pusat (pada 26 Juni 2026), yang bersangkutan (korban) tidak (dilepaskan) dan pulang," kata Reynold. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 18:47 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Kekasih, Taufik Hidayat Penyekap: Mukul Pakai Helm

Bantah Congkel Mata dan Gunting Bibir Kekasih, Taufik Hidayat Penyekap: Mukul Pakai Helm

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:15 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×