Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Juni 2026 | 10:06 WIB
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
Personel kepolisian bersiaga di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengamankan jalannya sidang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang putusan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
  • Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat CDM tahun 2019-2022 yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
  • Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Suara.com - Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mulai menyedot perhatian publik.

Sejak pagi, keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek telah memadati kawasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan Suara.com di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB, suasana di lobi pengadilan tampak mulai ramai menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Di saat bersamaan, aparat kepolisian juga telah bersiaga mengamankan jalannya persidangan. Sejumlah personel terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung pengadilan sebelum sidang dimulai.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Sidang hari ini akan menentukan nasib hukum Nadiem yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Sebelumnya, pembacaan putusan sempat ditunda dari jadwal semula. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan penundaan dilakukan karena kondisi kesehatannya.

"Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.

baca juga
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencium istrinya Franka Makarim saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencium istrinya Franka Makarim saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dituntut 18 Tahun

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, harta maupun pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

Sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei yang memadai sehingga perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya untuk kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:31 WIB

Terkini

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

OK! Madam: Bon Voyage, Aksi Seru Mantan Agen Rahasia Menyelamatkan Kapal!

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

CIMB Niaga Catat Kredit Tumbuh 6,6% Jadi Rp247,2 Triliun di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Ortuseight Playday Hadir di 6 Kota, Dorong Pembinaan Futsal Pelajar

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Kuliner Wisata Kemiren Meluapkan Limbah Sapi Biogas Desa

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Kenaikan Saham FAST Tidak Wajar, BEI Ambil Tindakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Heboh Pembatasan BBM dari Desil, Purbaya Pastikan Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:13 WIB

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:08 WIB

Xdinary Heroes Batalkan Fan Meeting THE X-TOWN, Mengapa?

Xdinary Heroes Batalkan Fan Meeting THE X-TOWN, Mengapa?

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:03 WIB

×