Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
Sejumlah anggota polisi melakukan patroli di Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  •  Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
  • Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.
  • Pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Suara.com - Polda DIY terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Mereka terdiri atas jemaat GMS, anggota ormas yang diduga terlibat intimidasi dan pembubaran, dan personel kepolisian yang bertugas di tempat kejadian.

Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Polisi menyatakan pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Di antaranya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.

baca juga

"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," tegasnya.

Ihsan menegaskan proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah dipisahkan dengan persoalan perizinan tempat ibadah.

Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Menurutnya, urusan perizinan menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Kementerian Agama, sedangkan Polda DIY hanya menangani aspek pidananya.

"Ini sekali lagi yang perizinan adalah domainnya pemerintah daerah, kemudian kami menangani terkait proses hukumnya," ujarnya.

Selain menangani laporan dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan dari ormas yang bersangkutan terkait dengan dugaan pemalsuan surat.

Namun, Ihsan mengatakan pengaduan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

Bri | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:13 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

×