Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
Sejumlah anggota polisi melakukan patroli di Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY. [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  •  Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
  • Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.
  • Pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Suara.com - Polda DIY terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Mereka terdiri atas jemaat GMS, anggota ormas yang diduga terlibat intimidasi dan pembubaran, dan personel kepolisian yang bertugas di tempat kejadian.

Ada pula unsur pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Polisi menyatakan pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Di antaranya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan membantu tindak pidana dalam Pasal 21.

baca juga

"Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," tegasnya.

Ihsan menegaskan proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah dipisahkan dengan persoalan perizinan tempat ibadah.

Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Menurutnya, urusan perizinan menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Kementerian Agama, sedangkan Polda DIY hanya menangani aspek pidananya.

"Ini sekali lagi yang perizinan adalah domainnya pemerintah daerah, kemudian kami menangani terkait proses hukumnya," ujarnya.

Selain menangani laporan dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menerima surat pengaduan dari ormas yang bersangkutan terkait dengan dugaan pemalsuan surat.

Namun, Ihsan mengatakan pengaduan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan belum ditingkatkan menjadi laporan polisi.

"Jadi, belum kita buatkan laporan polisi ya, baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

BRI Bantul Salurkan KUR hingga Rp1,25 Triliun per Mei 2026, Dorong Kemajuan UMKM dan Ekonomi Daerah

Bri | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:13 WIB

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Terkini

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

BRI Dukung Kontingen Indonesia di Asian Games AichiNagoya 2026, Kobarkan Semangat Merah Putih

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:16 WIB

Urutan Skincare Pagi Lengkap sebelum Ditimpa Makeup dan Sunscreen

Urutan Skincare Pagi Lengkap sebelum Ditimpa Makeup dan Sunscreen

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG

Bupati Purwakarta Minta Proyek Data Center AI BDx Lengkapi Amdal dan PBG

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:09 WIB

7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh

7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:09 WIB

Comeback Epik F1 Sepang 2026: Dikepung Kabut Asap Karhutla hingga Ancaman Cuaca Ekstrem

Comeback Epik F1 Sepang 2026: Dikepung Kabut Asap Karhutla hingga Ancaman Cuaca Ekstrem

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!

Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Mutasi Besar-besaran Pasca Jenderal Suyudi Jadi Kapolri, Kapolda Riau Diganti

Riau | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Survei: 73,8 Persen Ojol Gabung Karena Tidak Punya Pilihan Lain

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:33 WIB

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Ciri-ciri Flek Hitam akibat Okronosis dan Apakah Bisa Disembuhkan?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 09:20 WIB

×