- Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp110 juta dari sejumlah influencer sebagai barang bukti kasus penipuan umrah Hanania Group.
- Penyidik telah memeriksa 16 influencer, termasuk Awkarin, terkait aliran dana dan kerja sama dengan pihak Hanania Travel tersebut.
- Polisi memblokir lima rekening serta berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Suara.com - Polda Metro Jaya telah menyita uang saku senilai Rp110 juta yang dikembalikan secara sukarela oleh sejumlah influencer dalam penyidikan kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group.
Uang tersebut kini dijadikan barang bukti untuk mengusut aliran dana perusahaan yang diduga merugikan ribuan jemaah.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa 16 influencer yang pernah bekerja sama dengan Hanania Travel. Sebagian dari mereka memilih mengembalikan uang saku yang pernah diterima.
"Dari total 16 influencer yang telah diperiksa, beberapa di antaranya mengembalikan uang saku yang diterima. Total ada Rp110 juta yang dihimpun penyidik dan statusnya disita untuk dijadikan barang bukti," kata Andaru di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
![Awkarin [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/05/38510-awkarin-karin-novilda.jpg)
Salah satu yang telah diperiksa adalah influencer berinisial KN atau Awkarin. Ia menjalani pemeriksaan pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 16.30 WIB hingga 19.45 WIB.
Menurut Andaru, selama pemeriksaan penyidik mengajukan 33 pertanyaan yang berfokus pada hubungan kerja sama Awkarin dengan Hanania Travel, termasuk kontrak kerja sama, fasilitas yang diterima, hingga uang saku.
"Pertanyaan berkisar tentang bagaimana kontrak kerja sama dengan Hanania, kemudian biaya fasilitas yang diterima, serta uang saku yang bersangkutan," ungkap Andaru.
Usai menjalani pemeriksaan, Awkarin secara sukarela menyerahkan uang saku sebesar Rp10 juta yang diterimanya dari Hanania Travel. Penyidik kemudian langsung menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara.
Di sisi lain, penyidikan kasus ini terus berkembang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 124 saksi yang berasal dari berbagai pihak, mulai dari korban, karyawan, vendor, para influencer, hingga kuasa hukum yang mewakili 1.430 korban.
"Saksi yang diperiksa berasal dari pihak korban, karyawan, vendor, hingga para influencer. Kami juga memeriksa satu kuasa hukum yang mewakili 1.430 orang korban," katanya.
Tak hanya itu, penyidik Subdit Reskrimum Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Untuk menelusuri aliran dana, polisi telah memblokir tiga rekening perusahaan atas nama PT Hanania Group dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aset serta seluruh aliran dana Hanania Travel sebagai bagian dari upaya mengusut tuntas perkara tersebut. (Antara)