- Keluarga Lexi Valleno Havlenda menggugat Universitas Tarumanagara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 1 Juli 2026.
- Gugatan diajukan akibat ketidakpuasan keluarga atas penanganan medis darurat dan prosedur keselamatan kampus pasca insiden terjatuh.
- Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban materiil dan immateriil senilai lebih dari Rp1 miliar setelah upaya mediasi gagal.
Ia mengungkapkan dokter menyarankan fisioterapi dua kali dalam sepekan. Selain itu, duduk terlalu lama masih menimbulkan rasa nyeri, sementara fungsi tubuhnya juga belum pulih sepenuhnya.
"Kalau duduk lama, apalagi duduknya keras, nggak bisa terlalu lama. Terus untuk ke kamar mandi juga masih terbatas. Refleksnya belum terbentuk," katanya.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari insiden yang dialami Lexi saat mengikuti kegiatan organisasi di lingkungan Universitas Tarumanagara pada 2024. Saat itu Lexi jatuh dari lantai 6 gedung Untar.
Keluarga menilai terdapat kelalaian dalam penanganan korban. Selain itu, proses penyelesaian perkara dinilai tidak mencapai titik temu melalui mediasi sehingga mereka memilih membawa perkara tersebut ke jalur perdata.