- Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta mobil sebagai syarat jabatan Sekda kepada calon terpilih Zulkarnain pada 2025.
- Zulkarnain membeli mobil mewah melalui identitas Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, demi melancarkan proses lelang jabatan tersebut.
- KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka kasus suap serta menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan suap jual beli jabatan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Terdapat dua orang calon yaitu Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda Fahriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu Zulkarnain.
Kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta syarat berupa mobil kepada calon peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing.
“Saudara SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Dengan begitu, Zulkarnain terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.
Untuk memenuhi permintaan Suhardiman, Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.
Namun, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu sehingga dia menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles untuk pengajuan proses kredit.
“Sebelumnya, ZKN juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021,” ujar Taufik.
“Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD. Diduga ARD membantu ZKN agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing,” tambah dia.
Untuk itu, Ardiles kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Selain itu, Ardiles juga kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang ‘naik kelas’. Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing, senilai Rp700 juta,” ucap Taufik.
“Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” sambung dia.
Pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu dinilai seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain ‘aman’ selama periode kredit berjalan.
Untuk itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.