- Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Juli 2026, memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
- Massa menuntut Polri kembali menjalankan peran sebagai pelindung rakyat yang independen, profesional, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Koalisi menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR karena revisi undang-undang dianggap menghambat reformasi dan mencederai kepentingan publik.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Massa menyampaikan kritik terhadap arah reformasi Polri sekaligus mendesak institusi kepolisian kembali menjalankan mandat sebagai pelindung masyarakat.
Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengatakan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi momentum bagi kepolisian, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Hari Bhayangkara bukan hanya penting bagi aparat kepolisian tapi juga penting bagi rakyat Indonesia. Karena polisi sejatinya adalah alat negara, alatnya rakyat untuk melindungi, mengayomi masyarakat, menjaga ketertiban, dan juga menegakkan hukum yang adil," kata Arif dalam orasinya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepolisian yang independen, profesional, demokratis, menjunjung hak asasi manusia, serta tidak terseret kepentingan politik maupun bisnis.
"Polisi yang independen, polisi yang profesional, demokratis, menjunjung hak asasi manusia, tidak berpolitik, tidak berbisnis-bisnis, itu sangat penting. Karena jika polisi justru gagal menjadi alatnya rakyat dan justru menjadi alat kepentingan politik rezim, alat penjaga investasi, dan pemukul demokrasi, ini tentu sangat membahayakan masa depan bangsa ini," ujar dia.
Dalam aksi tersebut, koalisi juga mengingatkan bahwa Polri lahir sebagai bagian dari semangat Reformasi 1998.
Karena itu, Arif menilai institusi kepolisian seharusnya tetap berpihak kepada kepentingan publik.
"Polri lahir dari rahim rakyat, lahir dari gerakan masyarakat sipil di tahun '98. Oleh karena itu, sudah semestinya Polri mengabdi untuk kepentingan masyarakat, dan bukan justru menjadi partai cokelat, bukan justru diiming-imingi dengan rangkap jabatan, dipolitisasi, dan diseret-seret untuk mengurusi kepentingan investasi," tegas dia.
Koalisi RFP juga menyampaikan kekecewaan kepada pemerintah dan DPR yang dinilai belum menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki institusi kepolisian.
Arif menilai berbagai kebijakan, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian dan KUHAP, justru mengarah pada kemunduran reformasi.
"Kami menyatakan kekecewaan yang mendalam dan mosi tidak percaya kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menjanjikan reformasi kepolisian, namun kemudian justru merevisi Undang-Undang Kepolisian, KUHAP, yang semangatnya membawa kepolisian mundur ke belakang," katanya.
Di akhir aksi, Arif mengajak masyarakat terus mengawal reformasi kepolisian.
Ia menegaskan anggaran yang berasal dari pajak masyarakat seharusnya berbuah pelayanan dan penegakan hukum yang adil, bukan penyalahgunaan kewenangan.
"Pajak kita, uang kita, yang kita gunakan untuk membayar seragam polisi, senjata polisi, gaji polisi, mestinya kemudian kembali kepada kita dengan perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum yang adil, bukan justru dengan penyiksaan, represi terhadap kemerdekaan berpendapat, kriminalisasi, atau penyalahgunaan kewenangan dan korupsi," imbuh Arif.