- Pimpinan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Nurmansyah, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang santriwatinya di Bogor.
- Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 5 November 2024 di lingkungan pondok pesantren saat korban mengikuti kegiatan belajar.
- Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 23 Juni 2026 dan kini dalam tahap penyelidikan.
Suara.com - Dugaan tindak pidana pencabulan yang menjerat Nurmansyah alias Buya, pimpinan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, diduga bermula saat seorang santriwati mengikuti kegiatan belajar kitab kuning.
Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra pada Kamis (2/7/2026). Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada 5 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di lingkungan Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba'ah, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Korban yang merupakan santriwati berusia 18 tahun saat itu belajar kitab kuning bersama Nurmansyah di teras rumah hingga sekitar pukul 14.00 WIB.
Usai kegiatan belajar selesai, korban mengaku mengalami kesemutan pada bagian kaki. Terlapor kemudian meminta korban tidak kembali ke asrama dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.
Sesampainya di ruang tamu, terlapor disebut menanyakan bekas luka bakar yang pernah dialami korban dan meminta untuk melihatnya. Korban sempat menolak, namun setelah beberapa kali dibujuk akhirnya memperlihatkan bekas luka tersebut.
Menurut kronologi dalam laporan polisi, setelah itu terlapor diduga memeluk korban dan mendekatkan wajahnya ke arah korban seolah hendak mencium. Korban kemudian mendorong tubuh terlapor.
Peristiwa diduga berlanjut ketika terlapor menawarkan untuk membekam bagian tubuh korban yang masih terasa sakit akibat pernah terjatuh. Setelah korban menyetujuinya, proses bekam dilakukan di ruang tamu rumah terlapor.
Selesai menjalani bekam, korban kembali ke asrama. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban tidak langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun karena merasa takut dan terkejut atas perlakuan sosok yang selama ini dihormatinya di lingkungan pondok pesantren.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Metro Depok pada Senin (23/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/1303/VI/2026/SPKT/Restro Depok/PMJ.
Saat ini perkara ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. Nurmansyah dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai status hukum terlapor.