- Peneliti Pukat UGM mendesak KPK mengusut keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuansing, Riau.
- Kementerian Kehutanan dinilai bertanggung jawab memverifikasi proses pelepasan kawasan hutan untuk memastikan tidak ada praktik korupsi di tingkat pusat.
- KPK disarankan memperluas penyidikan ke perusahaan lain guna mengungkap pola suap sistematis dalam proses penerbitan izin hutan tersebut.
Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengusut dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada level pemerintah daerah.
Menurutnya, penyidik harus mengembangkan perkara hingga ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal ini tak terlepas dari kewenangan penetapan pelepasan kawasan hutan yang berada di pemerintah pusat.
Desakan itu muncul setelah KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam penerbitan rekomendasi teknis di tingkat daerah. Disampaikan Zaenur, temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji apakah proses di kementerian benar-benar bersih atau justru ikut tercemar praktik korupsi.
"Nah, ini karena di tingkat daerahnya ada suapnya, ini penting sekali buat KPK mendalami di level kementeriannya," kata Zaenur kepada Suara.com, Kamis (2/7/2026).
Zaenur menilai kementerian tidak bisa dianggap hanya sebagai pihak yang menerima rekomendasi dari daerah. Sebab, sebelum menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan, kementerian semestinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan administratif maupun substantif.
"Apakah di kementerian itu semua prosedurnya adalah prosedur yang benar? Apakah tidak ada suapnya? Apakah syaratnya terpenuhi? Prosedurnya benar? Apakah murni memenuhi syarat? Apakah ternyata ada suap di baliknya? Itu harus didalami oleh KPK," tegasnya.
"Ya, saya tidak bisa mengatakan pasti ada gitu ya, tapi itu tugas dari penyidik," imbuhnya.
KPK, kata Zaenur, memiliki berbagai instrumen untuk membongkar perkara tersebut. Mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, digital forensik, hingga analisis transaksi keuangan bersama PPATK.
Bahkan jika diperlukan, penyidik dapat mempertimbangkan justice collaborator (JC) untuk mengungkap aktor yang lebih besar.
"Menurut saya ini sangat layak bagi KPK untuk dalami proses penetapan pelepasan kawasan hutan itu di tingkat kementerian karena kewenangannya justru ada di tingkat kementerian. Kalau di tingkat daerah dia hanya bentuk rekomendasi," tuturnya.
Lebih jauh, Zaenur meminta KPK tidak membatasi penyidikan pada satu perusahaan yang telah menjadi tersangka. Penyidik perlu memeriksa perusahaan-perusahaan lain yang mengajukan pelepasan kawasan hutan di Kuansing untuk mengetahui apakah pola dugaan suap terjadi secara sistematis.
"Saya pikir juga jangan-jangan tidak hanya PT itu saja, perlu dilihat juga PT-PT yang lain. Di Kuansing itu harus dicek semua itu. Ini namanya pengembangan kasus karena KPK juga sering mendapatkan kasus-kasus baru dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya," ungkapnya.
Menurut Zaenur, pengembangan perkara menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Melainkan mampu mengungkap jika terdapat keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan izin pelepasan kawasan hutan hingga tingkat pengambil keputusan.