- PPATK melaporkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan 89 ribu pemain judi online serta perputaran uang mencapai Rp600 miliar.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memberantas praktik judi online secara tegas.
- DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menutup situs judi serta menggencarkan sosialisasi bahaya perjudian.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal temuan mengejutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait maraknya judi online (judol) di Jakarta Barat.
Temuan PPATK yang dirilis pada 23 Juni lalu menyebut Jakarta Barat sebagai wilayah dengan pemain judol terbanyak kedua se-Indonesia.
Sekitar 89 ribu warga tercatat sebagai pemain, dengan nilai deposit yang mengalir ke bandar mencapai Rp600 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Pramono mengaitkan fenomena judol dengan tingginya daya beli masyarakat Jakarta.
“Memang Jakarta ini kan dengan penduduk yang cukup besar dan rata-rata warganya secara purchasing power itu punya kemampuan, walaupun kemudian orang berspekulasi dengan judi online. Dan saya berharap betul dan mengharapkan pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk hal berkaitan dengan judi online di Jakarta kalau diberantas sekeras-kerasnya saya memberikan support dukungan sepenuhnya,” ujarnya di kawasan Latumenten, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan Pramono itu muncul setelah temuan PPATK menuai sorotan dari kalangan DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, sebelumnya menyebut temuan tersebut sangat meresahkan.
“Dengan jumlah pemain kurang lebih 89 ribu orang dan nilai perputaran uang sekitar Rp600 miliar yang didepositkan, ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi.
![Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti tantangan besar dalam mengatasi kemacetan di ibu kota. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/27/61113-gubernur-dki-jakarta-pramono-anung.jpg)
Kevin turut mendesak Pemprov DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik judol.
“Warga jadi rentan jatuh ke dalam jurang kemiskinan, dan Pemprov DKI harus berbuat sesuatu untuk menghentikannya,” tuturnya lagi.
Ia menegaskan bahwa payung hukum untuk menjerat pelaku sudah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menetapkan bahwa setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat terbuka akses informasi elektronik dengan unsur perjudian bisa didenda atau bahkan dipenjara,” ujar Kevin.
Politisi PSI itu tak lupa mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Pemprov DKI, khususnya Diskominfotik, harus menindaklanjuti penemuan PPATK itu dengan berkoordinasi kepada Kementerian Komdigi. Situs-situs judol itu perlu dilacak, diketahui, dan di-shut down oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih parah lagi kepada masyarakat. Kemudian, Pemprov DKI juga perlu menggencarkan sosialisasi tentang bahaya judol kepada masyarakat. Dan Mas Pram (Pramono Anung) harus bergerak cepat untuk menyelamatkan warganya dari jeratan maut judol yang bisa menarik orang-orang masuk ke dalam jurang kemiskinan ini,” pungkasnya.