- Presiden Prabowo menegaskan hukum tidak boleh dijadikan alat politik atau balas dendam saat HUT Bhayangkara di Cikeas.
- Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, mendukung penuh peringatan Presiden agar aparat menjalankan hukum sesuai aturan perundang-undangan.
- Masyarakat menunggu implementasi nyata dari pernyataan Presiden agar penegakan hukum tidak lagi diintervensi oleh berbagai kepentingan politik.
Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menyambut baik ketegasan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara adil.
Andreas menilai pernyataan Presiden yang melarang hukum dijadikan alat politik maupun sarana balas dendam merupakan langkah yang sangat tepat.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk kembali kepada khittah-nya, yakni menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pesanan kepentingan tertentu.
"Pernyataan Pak Prabowo ini tepat dan memang seharusnya seperti yang beliau katakan. Pernyataan Presiden tersebut dugaan saya tentu mengingatkan para penegak hukum untuk menerapkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andreas kepada Suara.com, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut, Andreas menyoroti alasan di balik keluarnya pernyataan tegas dari Kepala Negara tersebut.
Ia meyakini Presiden Prabowo melontarkan peringatan itu karena menyadari praktik hukum yang dijadikan alat politik atau ajang balas dendam memang masih terjadi di lapangan.
"Pak Presiden bicara itu karena beliau tahu (praktik itu) ada. Makanya beliau ingatkan," tegas legislator asal NTT tersebut.
Kendati mendukung penuh sikap Presiden, Andreas menekankan bahwa poin terpenting bukanlah pada pernyataan semata, melainkan pada implementasinya.
Ia menyebut rakyat saat ini sangat menantikan bukti nyata bahwa hukum tidak lagi bisa diintervensi oleh kepentingan politik.
"Harapan rakyat, apa yang dikatakan oleh Pak Presiden itu dilaksanakan oleh para aparat penegak hukum. Peringatan Pak Presiden tentu ditunggu realisasinya oleh rakyat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun balas dendam terhadap pihak tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2026).
Prabowo menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan, dihormati, dan dijunjung tinggi sebagai instrumen yang melindungi seluruh rakyat.
"Hukum harus menjadi pelindung rakyat. Hukum harus memberi rasa aman kepada rakyat yang jujur. Hukum harus menjadi tempat berlindung bagi mereka yang lemah," ujar Prabowo.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara diskriminatif. Menurutnya, hukum tidak boleh "tajam ke bawah, tumpul ke atas" ataupun dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi maupun politik.
Prabowo menegaskan bahwa hukum tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat kriminalisasi maupun balas dendam politik.
"Hukum tidak boleh menjadi alat balas dendam politik. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan satu kelompok mana pun. Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang, dan tidak boleh ada siapa pun yang kebal terhadap hukum," tegasnya.