- Kepala PSAD UII Masduki mendesak pergantian Kapolri pada peringatan 80 tahun Polri guna mendorong reformasi serta regenerasi institusi kepolisian.
- Polri wajib memulihkan kepercayaan publik dan profesionalisme dengan berhenti menjadi alat kekuasaan politik serta instrumen tindakan represif bagi masyarakat.
- Institusi Polri harus memperkuat komitmen etik melalui pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme demi menciptakan pola karier yang sehat.
Suara.com - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) UII, Masduki, menilai momentum peringatan 80 tahun Polri harus menjadi titik awal reformasi nyata di tubuh kepolisian.
Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari regenerasi dan pembenahan institusi.
Pergantian pimpinan menjadi penting karena berbagai agenda reformasi Polri dalam beberapa tahun terakhir dinilai berjalan di tempat. Kondisi itu berdampak pada terus menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Kalau kita ingin momentum 80 tahun Polri ini memberi isyarat kepada masyarakat bahwa Polri itu mau berubah, mau reformasi, itu antara lain ya Polri dalam hal ini Kepala Polri itu harus diganti, Listyo Sigit, supaya ada meritokrasi yang baik, supaya ada juga regenerasi," kata Masduki kepada Suara.com, Kamis (2/7/2026).
Masduki menegaskan setidaknya ada tiga isu krusial yang menjadi rapor merah mendasar dan harus segera diperbaiki oleh institusi tersebut.
Persoalan pertama yang harus segera dibenahi adalah mengembalikan kepercayaan publik. Ia menyebut kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus merosot, bahkan mencapai titik terendah setelah berbagai peristiwa yang memicu kritik terhadap institusi kepolisian.
"Kepercayaan itu sudah mengalami keruntuhan sejak peristiwa kerusuhan Agustus 2025," ucapnya.

Selain memulihkan kepercayaan publik, Masduki menegaskan Polri harus mengembalikan profesionalismenya sebagai institusi penegak hukum.
Kepolisian tidak boleh hanya digunakan sebagai alat kekuasaan politik ataupun instrumen represif, melainkan harus kembali menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
"Polri menguatkan kembali profesionalismenya, tidak lagi menjadi alat kekuasaan partisan, tidak lagi menjadi instrumen kekuasaan yang represif. Tapi seperti slogannya Polri, dia harus kembali ke masyarakat, dia harus untuk masyarakat dan bersama masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, poin ketiga yang menjadi sorotan tajam PSAD UII adalah komitmen etik. Kebersihan internal dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai menjadi fondasi utama yang wajib ditegakkan kembali.
"Polri itu juga harus terus menguatkan komitmen etik. Komitmen untuk menjaga pola karier yang sehat, ya, sekaligus antikorupsi, kolusi, dan nepotisme," ucapnya.
Masduki menyoroti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk usulan audit menyeluruh terhadap kinerja kepolisian. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut dinilai belum ditindaklanjuti sehingga memunculkan keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam membenahi institusi Polri.
Di sisi lain, ia mengkritik revisi Undang-Undang Polri yang justru memperpanjang usia pensiun dan membuka ruang lebih luas bagi personel Polri untuk menduduki jabatan di berbagai lembaga.
"Publik melihat bahwa Polri ini semakin mendapat keistimewaan, sementara keistimewaan itu justru berasal dari elit politik, dari Prabowo, dari oligarki. Jadi prinsipnya, Polri harus kembali bersama masyarakat, bukan bersama oligarki," pungkasnya.