Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Muhamad Yasir

Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kiri), memasuki Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2026). [ANTARA FOTO/Salma Talita/nym]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
  • Vonis hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.
  • Baik pihak jaksa maupun Nadiem mengajukan upaya banding sehingga proses hukum perkara ini akan berlanjut ke pengadilan tinggi.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (KApuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah menerima salinan putusan dan langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang dikutip dari ANTARA.

Menurut Anang, salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding ialah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

"Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. dalah tahanan rumah. Nanti dalam memori banding akan kami pertimbangkan," ujarnya.

Meski menempuh upaya hukum, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026). [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kejaksaan Agung. [Suara.com/Faqih]

Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutnan JPU yang menuntut dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

baca juga

Di sisi lain, Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyebut langkah itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran sekaligus membela dirinya atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Perkara korupsi Chromebook tersebut akan berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi setelah baik jaksa penuntut umum maupun pihak Nadiem sama-sama mengajukan upaya hukum banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

×