-
Pasangan muda di Aceh menerima hukuman 21 kali cambuk akibat live TikTok asusila.
-
Penindakan hukum bermula dari laporan warga yang resah terhadap konten video dalam mobil.
-
Penerapan hukum syariat di Aceh terus menuai kritik dari lembaga hak asasi manusia.
Pelanggaran berat bahkan bisa berujung pada hukuman maksimal hingga 100 kali cambukan.
Kendati demikian, penerapan hukum cambuk terus mendapat sorotan tajam dari aktivis hak asasi manusia.
Amnesty International Indonesia berulang kali mendesak penghentian praktik ini karena dinilai tidak manusiawi.
Pemerintah daerah setempat menolak tuduhan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari penegakan prinsip moral.
Konvensi internasional yang diratifikasi negara dinilai tidak bertentangan dengan tradisi hukum yang berlaku di Aceh.