Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:48 WIB
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
Terpidana (kiri) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]
baca 10 detik
  • Pasangan muda di Aceh menerima hukuman 21 kali cambuk akibat live TikTok asusila.

  • Penindakan hukum bermula dari laporan warga yang resah terhadap konten video dalam mobil.

  • Penerapan hukum syariat di Aceh terus menuai kritik dari lembaga hak asasi manusia.

Suara.com - Hukuman cambuk kini membayangi pengguna media sosial yang melanggar batas norma kesusilaan di ruang digital. Sepasang kekasih di Aceh harus menerima 21 kali sabetan rotan setelah menyiarkan tindakan tidak pantas secara langsung.

Media Amerika Serikat, FOXnews membuat pemberitaan khusus tentag hal itu. Menurut media itu, ketegasan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa aktivitas virtual tidak lepas dari pengawasan ketat regulasi daerah. Pemberian sanksi tersebut dilaksanakan di hadapan publik setelah melalui proses peradilan formal.

Pria berusia 22 tahun dan wanita berumur 25 tahun itu sebelumnya terancam 25 kali cambukan. Namun masa penahanan selama 4 bulan sejak Maret lalu berhasil mengurangi vonis mereka.

Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).
Terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).

Penangkapan sepasang kekasih ini bermula saat mereka membuat konten video di dalam mobil. Rekaman yang beredar luas di jagat maya langsung memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar.

Petugas Wilayatul Hisbah bergerak cepat mengamankan keduanya setelah menerima aduan dari warga yang resah.

"Tindakan mereka terungkap berkat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan konten siaran langsung mereka yang tidak bermoral," sebut polisi Syariat pada April lalu.

Pihak berwenang menegaskan bahwa aduan netizen menjadi pintu masuk utama pembongkaran kasus pelanggaran moral ini. Barang bukti berupa ponsel pintar dan diska lepas berisi rekaman video kini telah disita.

Kepala Polisi Syariat Muhammad Rizal menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan oleh personelnya secara terperinci.

"Pemicunya adalah siaran langsung mereka di TikTok saat melakukan tindakan tidak bermoral di dalam mobil. Hal ini memicu kritik dari netizen dan warga sekitar, yang kemudian melaporkan mereka ke pihak berwenang," ujar Muhammad Rizal.

baca juga

Prosesi hukuman di Banda Aceh tersebut juga disaksikan langsung oleh ratusan warga setempat. Salah satu penonton menilai tindakan hukum ini sangat tepat demi menjaga moralitas generasi muda.

Aini Nadhirah yang berusia 22 tahun memberikan pandangannya mengenai efek jera dari eksekusi tersebut.

"Menurut saya, hukuman cambuk ini sepenuhnya dibenarkan karena menjadi peringatan bagi warga Aceh lainnya untuk lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial. Hal ini juga meningkatkan kesadaran bahwa tindakan seperti itu tidak dapat diterima, sehingga mengedukasi masyarakat," kata Nadhirah.

Aceh memegang status khusus sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum pidana Islam. Kewenangan otonom ini disepakati oleh pemerintah pusat sejak tahun 2005 silam.

Kesepakatan politik tersebut awalnya bertujuan untuk mengakhiri konflik persaudaraan dengan kelompok separatis. Seiring waktu berjalan, implementasi aturan ini meluas dan mengikat seluruh penduduk termasuk warga non-Muslim.

Kitab undang-undang hukum jinayat di sana mengatur sanksi berat untuk perbuatan judi hingga perselingkuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Peristiwa Kemerdekaan di Aceh: Menyibak Sejarah Kemerdekaan di Ujung RI

Peristiwa Kemerdekaan di Aceh: Menyibak Sejarah Kemerdekaan di Ujung RI

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:00 WIB

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Komdigi Ungkap Modus Baru Judi Online 2026, Spam Bot di Instagram hingga TikTok Naik 128 Persen

Tekno | Senin, 29 Juni 2026 | 19:47 WIB

Terkini

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:36 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:24 WIB

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:19 WIB

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:13 WIB

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:06 WIB

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:49 WIB

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:43 WIB

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

×