Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Vania Rossa

Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Kota Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar
baca 10 detik
  • Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah ruko kosong di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026).
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer terkait dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
  • Penggeledahan yang disaksikan pengurus lingkungan ini merupakan pengembangan dari dua belas lokasi sebelumnya demi menuntaskan proses penyidikan hukum.

Suara.com - Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan barang bukti lainnya saat menggeledah sebuah ruko kosong di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut menjadi titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih menginventarisasi seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

"Sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026), dikutip dari ANTARA.

Ruko yang berlokasi di Jalan Asem II, Cipete Selatan, diketahui dalam keadaan tidak berpenghuni.

Karena akses masuk terkunci, penyidik terpaksa memutus rantai pintu ruko sebelum melakukan penyisiran hingga ke lantai tiga bangunan.

Menurut Budi, tindakan membuka paksa akses dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dan telah sesuai dengan prosedur hukum.

"Penyidik memastikan tindakan membuka paksa akses tersebut berjalan lancar dan murni bertujuan untuk keperluan penyidikan, mengingat ruko tiga lantai tersebut didapati dalam keadaan tidak berpenghuni," ujarnya.

Untuk menjaga transparansi, penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat. Penyidik juga memperlihatkan surat perintah penggeledahan beserta izin dari pengadilan sebelum proses dimulai.

baca juga

"Saksi dari pihak lingkungan ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," kata Budi.

Penggeledahan di Cipete merupakan hasil pengembangan penyidikan dari 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah. Lokasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran yang dilakukan penyidik.

Polri menyatakan masih membuka kemungkinan adanya penggeledahan di lokasi lain seiring perkembangan penyidikan. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut, namun belum merinci hasilnya karena proses penyidikan masih berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Terkini

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

×