- Kejari Jakarta Barat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp5,19 miliar terkait korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Srengseng.
- Uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB sebagai pengembalian kerugian negara akibat rekayasa dokumen proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.
- Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi lahan ini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyelamatkan uang negara senilai Rp5,19 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang yang disita dari salah satu tersangka itu kini telah dikembalikan ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.
"Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026).
Nurul menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah,” jelasnya.
![Kondisi Kali Pesanggrahan yang kerap meluap dan airnya membanjiri wilayah RT 07/03 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (7/11/2022). [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/07/40880-kali-pesanggrahan-jadi-biang-kerok-banjir-di-srengseng.jpg)
Menurut Nurul, ketiga tersangka diduga merekayasa proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan.
"Dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen tanpa administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak," jelasnya.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Barat dalam pemberantasan korupsi.
"Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung," katanya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.