Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Kejari Jakarta Barat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp5,19 miliar terkait korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit, Srengseng.
  • Uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB sebagai pengembalian kerugian negara akibat rekayasa dokumen proyek normalisasi Kali Pesanggrahan.
  • Ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi lahan ini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyelamatkan uang negara senilai Rp5,19 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Kebon Bibit di Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Uang yang disita dari salah satu tersangka itu kini telah dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal mengatakan, penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembebasan tanah untuk kepentingan Program Normalisasi Kali Pesanggrahan.

"Penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp5.194.315.000 yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Kamis (9/7/2026).

Nurul menjelaskan, uang tersebut disita dari tersangka berinisial YB berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam perkara ini tersangka YB, tersangka EPH dan tersangka BDS diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pembebasan tanah,” jelasnya.

Kondisi Kali Pesanggrahan yang kerap meluap dan airnya membanjiri wilayah RT 07/03 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (7/11/2022). [Dok. Istimewa]
Ilustrasi kondisi Kali Pesanggrahan yang kerap meluap dan airnya membanjiri wilayah RT 07/03 Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. [Dok. Istimewa]

Menurut Nurul, ketiga tersangka diduga merekayasa proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum pada proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan.

"Dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta, menerbitkan dokumen tanpa administrasi tanpa penelitian memadai, serta memproses pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak," jelasnya.

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Barat dalam pemberantasan korupsi.

"Setiap kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara optimal demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana arahan Jaksa Agung," katanya.

baca juga

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:37 WIB

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

Tak Hanya Saksi, IPW Sebut 2 Brigjen TNI Satroni Polda Metro Hendak Ambil Paksa Barang Bukti

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:43 WIB

Terkini

Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan

Ulasan Hidayah: Film Horor Mencekam tentang Tobat dan Pengampunan Tuhan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:00 WIB

Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk

Warga Pati Mengadu ke DPR: Hoaks hingga Aksi Ricuh Bikin Investor Takut Masuk

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:56 WIB

Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo

Rombongan 5 Mobil Terobos CFD Jakarta, Barrier Dibuka Paksa hingga Pakai Strobo

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak

Soal Rekening Aktivis Pati Diblokir, Andre Rosiade: Bank Himbara Tak Mungkin Main Sepihak

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Galaxy S27 Ultra Dikabarkan Ubah Total Desain Kamera, Tak Lagi Bawa 4 Lensa

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:49 WIB

10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel

10 Taksi Listrik Mengaspal di Semarang, Jateng Mulai Kaji Elektrifikasi Trans hingga Travel

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun

Indeks CFX10 Melambung Tinggi ke Level 917,67, Ethreum Lagi Naik Daun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:47 WIB

MBG Tetap Dibagikan Meski Siswa Pekanbaru Diliburkan Imbas Asap Karhutla

MBG Tetap Dibagikan Meski Siswa Pekanbaru Diliburkan Imbas Asap Karhutla

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:47 WIB

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

167 Bangunan Hangus, Ini 4 Tahap Skenario Pemerintah Pulihkan Desa Adat Sade

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan untuk Buka Lahan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:42 WIB

×