- Jaksa KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid 8,5 tahun penjara atas perkara pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
- Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dengan memaksa kepala UPT menyerahkan uang senilai Rp2,45 miliar untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
- Jaksa mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar atau diganti pidana penjara tambahan.
Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.
Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak mengatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," katanya.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian tersebut.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujarnya.
![Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/11/05/47721-gubernur-riau-abdul-wahid.jpg)
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan proses pembuktian. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Abdul Wahid belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan Abdul Wahid menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp2,45 miliar. Namun, nilai uang pengganti yang dituntut menjadi Rp1,45 miliar setelah dikurangi barang bukti berupa uang Rp800 juta yang disita dari Kepala UPT Eri Ikhsan serta pengembalian Rp150 juta oleh Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai.
"Berdasarkan pertimbangan di atas uang pengganti yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp1,45 miliar," ujar salah satu Jaksa.