Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Yasir

Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB
Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan penetapan status tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan karena prosedur tidak sah.
  • Pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tanpa pemeriksaan tersangka tidak dikenal dalam aturan hukum acara pidana Indonesia.
  • Mahfud menyarankan KPK segera mengambil alih kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan transparan dan tidak terbatas pada tersangka tertentu saja.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik berpotensi menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam gugatan praperadilan.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut muncul karena yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari penyidik Polri ke Kejaksaan karena sebelumnya mendengar penjelasan dari Kejaksaan Agung mengenai pelimpahan perkara.

Namun belakangan, ia mengetahui bahwa Febrie ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," jelas Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

Menurut dia, KUHAP hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Tapi ternyata yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan. Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

baca juga

Mahfud menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi Febrie untuk menggugat status tersangkanya melalui praperadilan.

"Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan, bukan dilimpahkan," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain potensi praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan pengalihan penyidikan justru membatasi ruang pengembangan perkara.

Ia menilai bukan tidak mungkin penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa menyentuh pihak lain yang diduga ikut terlibat.

"Yang kedua, mungkin saja Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," bebernya.

Mahfud bahkan mengingatkan adanya kemungkinan paling buruk apabila perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Terkini

Toyota Pamerkan Lini Ikonik AE86 Hingga Lini Gazoo Racing

Toyota Pamerkan Lini Ikonik AE86 Hingga Lini Gazoo Racing

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:42 WIB

Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

Pernah Jadi Cawapres Pilpres 2024, Kenapa Mahfud MD Tak Ikut Gugat Ijazah Gibran?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:40 WIB

Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS

Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Viral! Hitler Mussolini Terpilih sebagai Wali Kota dengan Dulang 229 Suara, Kok Bisa?

Viral! Hitler Mussolini Terpilih sebagai Wali Kota dengan Dulang 229 Suara, Kok Bisa?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Viral! WNA Rusia Diduga Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Bali: Kalian Kulit Cokelat Hidup dari Kami

Viral! WNA Rusia Diduga Lontarkan Ucapan Rasis ke Warga Bali: Kalian Kulit Cokelat Hidup dari Kami

Entertainment | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Bus Persib EPA U-18 Diserang Gerombolan OTK, Viking Persib Club: Ini Kejahatan, Bukan Rivalitas!

Bus Persib EPA U-18 Diserang Gerombolan OTK, Viking Persib Club: Ini Kejahatan, Bukan Rivalitas!

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:36 WIB

21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam

21 Orang Positif Narkoba Terjaring Razia Polda Kepri di Batam

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Mencekam! Bus Pemain Muda Persib Bandung Dirusak, Koper Pemain Dijarah Hingga Ofisial Dianiaya

Mencekam! Bus Pemain Muda Persib Bandung Dirusak, Koper Pemain Dijarah Hingga Ofisial Dianiaya

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Marvel dan Kadokawa Luncurkan Lima Manga Baru, Ada Iron Man!

Marvel dan Kadokawa Luncurkan Lima Manga Baru, Ada Iron Man!

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:30 WIB

8 Arti Mimpi Kehilangan Motor Menurut Primbon Jawa, Malah Pertanda Baik?

8 Arti Mimpi Kehilangan Motor Menurut Primbon Jawa, Malah Pertanda Baik?

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 10:29 WIB

×