Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Yasir

Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung didesak segera menahan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna mencegah intervensi serta menjamin objektivitas proses hukum.
  • Direktur Eksekutif DE JURE menuntut transparansi penyidikan dan pengawasan ketat oleh Komisi Kejaksaan terhadap penanganan kasus korupsi tersebut.
  • Komisi III DPR RI menyoroti independensi penyidikan melalui desakan perombakan tim penyidik serta pembentukan panitia kerja pengawasan perkara.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesan adanya perlakuan istimewa sekaligus menutup ruang intervensi dalam proses penyidikan.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza menilai perkara yang menjerat Febrie harus mendapat perhatian khusus karena sejak awal dinilai rawan intervensi dari berbagai pihak.

"Sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujar Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Bhatara, apabila Febrie tidak segera ditahan, publik berpotensi menilai Kejaksaan Agung menerapkan standar berbeda dibandingkan penanganan perkara korupsi lainnya.

Selain meminta penahanan, dosen Hukum Universitas Trisakti juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak dipengaruhi pihak mana pun, terutama dari internal Kejaksaan Agung. Bhatara menilai kekhawatiran itu muncul mengingat Febrie sebelumnya memimpin korps yang kini menangani perkara tersebut.

Karena itu, ia mendesak Kejagung segera memeriksa Febrie dan membuka perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas setelah perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, Bhatara mengingatkan Kejaksaan juga harus mengantisipasi kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Febrie, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," katanya.

baca juga

DE JURE juga meminta Komisi Kejaksaan atau Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memantau kinerja dan perilaku para jaksa yang terlibat dalam penyidikan.

Selain itu, Bhatara juga turut menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam rangkaian pengungkapan perkara. Menurutnya, keberadaan personel TNI di kediaman Febrie maupun di Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

"Itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)

Minta Rombak Penyidik 

Desakan agar Febrie segera ditahan muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang kini telah dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga meminta Jaksa Agung merombak tim penyidik, termasuk mengganti pejabat Kasubdit Penyidikan, untuk menghilangkan keraguan publik mengenai independensi proses hukum.

Komisi III bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.

Polemik semakin menguat setelah Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi kasus tersebut.

Mahfud menyebut mekanisme pengalihan penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan mengingatkan adanya tiga risiko, yakni peluang Febrie memenangkan praperadilan, penyidikan dipersempit sehingga tidak berkembang kepada pihak lain, hingga perkara berpotensi dibiarkan menggantung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Terkini

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:35 WIB

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

×