Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Muhamad Yasir

Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB
Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung didesak segera menahan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah guna mencegah intervensi serta menjamin objektivitas proses hukum.
  • Direktur Eksekutif DE JURE menuntut transparansi penyidikan dan pengawasan ketat oleh Komisi Kejaksaan terhadap penanganan kasus korupsi tersebut.
  • Komisi III DPR RI menyoroti independensi penyidikan melalui desakan perombakan tim penyidik serta pembentukan panitia kerja pengawasan perkara.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesan adanya perlakuan istimewa sekaligus menutup ruang intervensi dalam proses penyidikan.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza menilai perkara yang menjerat Febrie harus mendapat perhatian khusus karena sejak awal dinilai rawan intervensi dari berbagai pihak.

"Sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," ujar Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Menurut Bhatara, apabila Febrie tidak segera ditahan, publik berpotensi menilai Kejaksaan Agung menerapkan standar berbeda dibandingkan penanganan perkara korupsi lainnya.

Selain meminta penahanan, dosen Hukum Universitas Trisakti juga mengingatkan agar proses penyidikan tidak dipengaruhi pihak mana pun, terutama dari internal Kejaksaan Agung. Bhatara menilai kekhawatiran itu muncul mengingat Febrie sebelumnya memimpin korps yang kini menangani perkara tersebut.

Karena itu, ia mendesak Kejagung segera memeriksa Febrie dan membuka perkembangan penyidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas setelah perkara dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.

"Publik berhak mengetahui bahwa penanganan kasus ini tidak diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari internal Kejaksaan RI terlebih lagi oleh lembaga negara lainnya," jelasnya.

Di sisi lain, Bhatara mengingatkan Kejaksaan juga harus mengantisipasi kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Febrie, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami memandang seharusnya Kejaksaan, selain berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan, juga mengantisipasi kemungkinan besar perlawanan Febrie dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan menguji kesahihan penetapan dirinya sebagai tersangka," katanya.

baca juga

DE JURE juga meminta Komisi Kejaksaan atau Komjak menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memantau kinerja dan perilaku para jaksa yang terlibat dalam penyidikan.

Selain itu, Bhatara juga turut menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam rangkaian pengungkapan perkara. Menurutnya, keberadaan personel TNI di kediaman Febrie maupun di Polda Metro Jaya tidak dapat dibenarkan dengan alasan perlindungan terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.

"Itu merupakan bentuk intervensi militer ke ranah penegakan hukum yang bertentangan dengan Konstitusi dan undang undang TNI itu sendiri," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)

Minta Rombak Penyidik 

Desakan agar Febrie segera ditahan muncul di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang kini telah dialihkan dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga meminta Jaksa Agung merombak tim penyidik, termasuk mengganti pejabat Kasubdit Penyidikan, untuk menghilangkan keraguan publik mengenai independensi proses hukum.

Komisi III bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.

Polemik semakin menguat setelah Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung berpotensi menjadi kompromi di tengah "perang proksi" yang membayangi kasus tersebut.

Mahfud menyebut mekanisme pengalihan penyidikan tidak dikenal dalam KUHAP dan mengingatkan adanya tiga risiko, yakni peluang Febrie memenangkan praperadilan, penyidikan dipersempit sehingga tidak berkembang kepada pihak lain, hingga perkara berpotensi dibiarkan menggantung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 14:52 WIB

Terkini

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

×