BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Senin, 13 Juli 2026 | 17:45 WIB
BNI Tegaskan Kasus KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
Gedung BNI. (Dok: BNI)

Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember, Jawa Timur, merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh BNI kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut telah disampaikan BNI sejak 2024 setelah perseroan menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Langkah ini menjadi bentuk upaya proaktif BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Laporan tersebut merupakan langkah proaktif BNI setelah BNI menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, BNI menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan berkomitmen untuk terus mendukung penanganan perkara secara kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Okki menjelaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen BNI dalam menjaga tata kelola penyaluran kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. BNI memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. BNI telah melakukan pemeriksaan internal serta mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.

Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI menegaskan bahwa penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

baca juga

BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan perkara tersebut. Perseroan memastikan dukungan terhadap proses hukum dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas penyaluran KUR agar manfaat pembiayaan dapat diterima oleh pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan permodalan.

Melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan internal, dan dukungan terhadap proses penyidikan, BNI menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan fraud, memperkuat tata kelola kredit, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pembiayaan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026

Mitra Binaan Batik BNI Meriahkan Pameran Puspa Nuswantara 2026

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:12 WIB

BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026

BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:15 WIB

BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya

BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:42 WIB

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

BNI Perkenalkan Logo HUT ke-80, Simbol Pengabdian dan Komitmen Melayani Negeri

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:35 WIB

Terkini

Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti

Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:09 WIB

Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk

Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:05 WIB

Ambisi Pemain Rp6,95 M Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia Sebelum Pensiun

Ambisi Pemain Rp6,95 M Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia Sebelum Pensiun

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:05 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Update ColorOS 17 Mulai Oktober 2026, Ini 4 HP realme yang Kebagian Gelombang Pertama

Update ColorOS 17 Mulai Oktober 2026, Ini 4 HP realme yang Kebagian Gelombang Pertama

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Daftar Harga HP Motorola Terbaru Oktober 2026, Mulai Rp 2 Jutaan

Daftar Harga HP Motorola Terbaru Oktober 2026, Mulai Rp 2 Jutaan

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Mengenal Perjalanan Ibnu Sina, Sang Ilmuwan Bidang Kedokteran dan Filsafat

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

Duga Ada 'Pasal Selundupan' Muluskan Gibran, Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Promo Cashback 30 Persen di Warung Nasi Bungkus Bu Yusni, Khusus Nasabah BRI

Bri | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Menguak Jejak Tionghoa di Balik Musik Indonesia, Pameran Popularia Hadir di Pesisir Jakarta

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:55 WIB

×