Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB
Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan melibatkan akademisi serta praktisi hukum senior berpengalaman.
  • DPR RI menjaring aspirasi secara inklusif dengan mengundang perwakilan universitas daerah, mahasiswa, serta pakar hukum dari luar negeri.
  • Proses penyerapan aspirasi publik terhadap RUU Perampasan Aset telah berlangsung secara intensif sejak tanggal 25 September 2025.

Suara.com - Komisi III DPR RI berupaya merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR bahkan berencana melibatkan akademisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia hingga praktisi hukum senior untuk memberikan masukan terkait regulasi tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan penyerapan aspirasi publik berjalan secara komprehensif.

Ia menegaskan, pihaknya akan memfasilitasi kehadiran para akademisi hukum agar pembahasan tidak hanya didominasi oleh perguruan tinggi besar di Pulau Jawa.

"Nah, kemudian ya teman-teman, selain banyak pihak ya, ada 20 pihak yang sudah memberikan atensi, memberikan aspirasi, kita semalam ya diputuskan bahwa kita akan mengundang, ya, para akademisi hukum, ya, dari seluruh fakultas hukum, ya, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang, ya. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi. Jadi enggak hanya universitas yang besar-besar dan selama ini banyak terlibat di sini saja, tapi universitas apa namanya di daerah, ya, juga kita akan undang dan kita akan fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut, ya," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain akademisi, Komisi III juga telah menyusun daftar praktisi hukum senior yang akan dimintai pendapatnya. Nama-nama seperti Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir masuk dalam daftar undangan.

"Nah, kemudian juga kita akan mengundang praktisi, ya, yang punya pengalaman cukup banyak menangani perkara-perkara yang erat kaitannya nanti dengan perampasan aset. Praktisi antara lain misalnya yang kami sudah ajukan undangan adalah Pak Hotman Paris, kemudian Pak Maqdir Ismail, Pak Juniver Girsang, Pak Ari Yusuf Amir, ya. Banyak lagi, ya. Nanti pokoknya tiap minggu kita akan update, ya, teman-teman," lanjutnya.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

Habiburokhman juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam proses pembahasan tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi.

"Jadi, yang mendesak adalah dari akademisi Fakultas Hukum seluruh Indonesia. Nah, ini juga, kami berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa, ya, dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Dalam waktu dekat Trisakti, BEM Trisakti, ya, saya sudah komunikasi sama presidennya, kalau enggak salah saudara Putra, ya. Kita undang mereka untuk hadir memberikan pendapatnya," katanya.

Senada dengan Ketua Komisi III, Anggota Komisi III DPR RI, Falah Amru atau Gus Falah, menegaskan bahwa kabar mengenai hambatan dalam pembahasan RUU tersebut tidak berdasar.

baca juga

Ia membeberkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak tahun lalu dengan melibatkan berbagai pakar hukum.

"Bahwa Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil. Kita sudah membahas ini dimulai dari tanggal 25 September 2025. Coba bayangkan dari 2025, 25 September kita sudah mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Itu dari 25 September 2025. Yang akan kita tindak lanjuti lagi nanti tanggal 20 Juli kita mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, itu juga akan kita lakukan. Terus juga Prof. Honoris Causa Dr. Dadang Hermawan Saputra, Rektor Universitas Banten Jaya Serang," katanya.

"Terus kemudian Prof. Faisal Santiago, S.H., M.H., akademisi Universitas Borobudur, dan yang sudah disebutkan oleh Pak Ketua tadi, ada Bang Juniver, ada Pak Maqdir Ismail, dan juga Pak Hotman Paris yang juga sebentar lagi akan kita minta untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset yang memang kita geber dan akan kita segera rampungkan. Terima kasih," papar Falah Amru.

Tak hanya menyerap aspirasi dari dalam negeri, Komisi III juga membuka ruang bagi mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri melalui pemanfaatan teknologi.

"Ada juga dua mahasiswa kita yang sedang PhD di Inggris, ya, dan yang sedang post-graduate di Inggris atas nama Ahmad Novindri Aji Sukma, ini dari University of Cambridge, ya, Inggris. Kemudian juga M. Fisa Bilillah, mahasiswa post-graduate, LLM candidate di King's College London, KCL, United Kingdom, Inggris," ujar Habiburokhman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

RUU Perampasan Aset: Melindungi HAM atau Melindungi Koruptor?

Your Say | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:15 WIB

Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!

Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:00 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:53 WIB

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:27 WIB

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:04 WIB

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:15 WIB

Habiburokhman Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Jampidsus

Habiburokhman Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Jampidsus

Video | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:00 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

Terkini

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

BRI Sosialisasikan QRIS kepada Pedagang Pasar Kranggan Yogyakarta, Dorong Transaksi Nontunai

Bri | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 04:38 WIB

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:07 WIB

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×