- Komisi III DPR RI membentuk Panja khusus untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Ketua Komisi III Habiburokhman akan memantau langsung proses penggeledahan dan penyidikan demi menjamin transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
- Langkah ini merupakan tugas konstitusional DPR untuk memastikan pengusutan perkara tetap berjalan tuntas meskipun terdapat dinamika perubahan posisi jabatan.
Suara.com - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panja khusus pengawasan penanganan tiga kasus korupsi besar, yang salah satu tersangkanya eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan Panja dalam kerjanya akan mengawasi penanganan perkara tersebut.
Bahkan ia mengaku pihaknya bakal ikut turun langsung ke lapangan, misalnya ketika penyidik Kejaksaan yang menangani perkara ini sekarang melakukan penggeledahan lagi.
"Panja ini akan kami update nanti ya, mulai dari mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan ya, proses pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ia memastikan, kerja-kerja Panja dalam pengawasannya akan terbuka.
"Dan kami akan memastikan seluruh aktivitas kami ini terbuka ya, terbuka bisa diikuti oleh masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Habiburokhman mengungkapkan alasan Panja nanti akan turun langsung lakukan pengawasan kasus mega korupsi tersebut.
"Ya, betul, betul. Hadir (awasi langsung). Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar lah ya, kan? Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat, begitu kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi besar, salah satunya perkara yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah ini diambil menyusul dinamika penegakan hukum yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panja ini merupakan wujud tugas konstitusional DPR dalam memastikan penegakan hukum berjalan di jalur yang benar.
Habiburokhman menekankan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatannya tidak boleh menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk menghentikan pengusutan kasus yang sedang berjalan. Komisi III berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.