- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya untuk terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset secara intensif.
- DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026 untuk menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat.
- Proses legislasi dilakukan mendalam karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang membutuhkan masukan publik secara komprehensif.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa DPR RI terus berkomitmen melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026) guna mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Habiburokhman mematahkan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR enggan mengesahkan aturan tersebut. Ia menekankan bahwa Komisi III justru sedang bekerja sangat intensif.
"Kita gaspol, kita apa namanya gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya. Teman-teman perlu diketahui bahwa hari ini mungkin sudah yang keberapa nih? Ini yang keberapa, Bu? ke-23 ya dan ke-24 elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya, aspirasinya terkait perampasan aset ini dan masih akan terus kita gas lagi," ujar Habiburokhman buka rapat.
Ia menjelaskan, bahwa di sisa masa sidang kali ini, masih ada sekitar delapan institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya, termasuk dari organisasi advokat Peradi.
Ia secara khusus menyoroti maraknya informasi keliru yang menyudutkan DPR terkait RUU ini.
"Jadi nggak bener kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya, apa namanya terus membahas ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga memaparkan alasan mengapa proses RDPU dilakukan secara mendalam.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi undang-undang pada umumnya karena merupakan pembentukan regulasi yang benar-benar baru.
"Jadi teman-teman apa namanya kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sifat RUU ini yang belum memiliki dasar hukum sebelumnya membuat masukan masyarakat menjadi sangat krusial.
"Jadi perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya apa namanya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru. Karena itu kami juga terus menerima masukan masyarakat ya," kata Habiburokhman.
Menutup pernyataannya dalam pembukaan rapat yang dihadiri oleh akademisi Dr. Didi Sunardi dan Senat Mahasiswa UIN tersebut, ia kembali memberikan penekanan bahwa proses legislasi ini terus berjalan cepat.
"Intinya kita akan gaspol terus ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini. Jadi saya tekankan lagi, tidak benar hoaks bahwa DPR menolak ya. Yang ada adalah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini," pungkasnya.