KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • KPK terus mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kuansing.
  • Bupati Suhardiman Amby diduga memberikan amplop berisi uang hasil potongan SHU petani KUD kepada Menteri Kehutanan tersebut.
  • Meskipun laporan gratifikasi telah ditutup, penyidik KPK tetap menyelidiki motif dan inisiatif pemberian uang terkait pengurusan izin hutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap mendalami dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Hal itu dilakukan meskipun KPK telah menyampaikan hasil analisis laporan penolakan gratifikasi Raja Juli secara resmi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam konteks pencegahan, pihaknya telah rampung melakukan analisis terhadap laporan Raja Juli mengenai amplop yang diberikan Suhardiman.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Dia menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Raja Juli masih dilakukan dalam konteks penyidikan kasus Suhardiman. Sebab, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kemudian, uang tersebut diduga dikonversikan menjadi Dolar Singapura dan diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dalam amplop.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Meski begitu, Budi mengaku tak bisa menyampaikan hasil analisis yang dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK terhadap laporan Raja Juli. Dia hanya menyebut bahwa hasil analisis itu sudah disampaikan kepada Raja Juli.

“Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” tandas Budi.

Budi juga sempat menjelaskan bahwa Suhardiman memang diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Pengumpulan uang itu disebut berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar.

baca juga

“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK juga mendapatkan keterangan awal adanya dugaan penerimaan oleh bupati yang berasal dari para petani yang merupakan anggota KUD, untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan pak bupati kepada pak menteri kehutanan,” tambah dia.

Raja Juli diketahui menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada lembaga antirasuah pada Jumat (3/7/2026) lalu. Budi menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli ini prosesnya didasari oleh Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui ada amplop yang disebutnya ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, dia mengeklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," kata Raja Juli.

Saat itu, lanjut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutup dengan map dalam audiensi itu. Kemudian, Raja Juli mengaku baru sadar setelah pertemuan berakhir. Untuk itu, dia meminta ajudannya mengembalikan amplop itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:58 WIB

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:16 WIB

Terkini

Skema Bagi Hasil Ojol 92:8 Disorot, Pengemudi Bisa Kena Getahnya

Skema Bagi Hasil Ojol 92:8 Disorot, Pengemudi Bisa Kena Getahnya

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Karhutla Indonesia Disorot Dunia, Klub Calvin Verdonk dan Juara Premier League Kirim Pesan Menohok

Karhutla Indonesia Disorot Dunia, Klub Calvin Verdonk dan Juara Premier League Kirim Pesan Menohok

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Bikin Malu Negara! 7 Perusahaan Indonesia Kena Semprot Singapura Gara-Gara Biang Kerok Karhutla

Bikin Malu Negara! 7 Perusahaan Indonesia Kena Semprot Singapura Gara-Gara Biang Kerok Karhutla

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Tilap Dana Desa Rp585 Juta demi Bayar Utang Pribadi, Kades di Lampung Selatan Dijebloskan ke Sel

Tilap Dana Desa Rp585 Juta demi Bayar Utang Pribadi, Kades di Lampung Selatan Dijebloskan ke Sel

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:59 WIB

AI Makin Canggih, Humas Dituntut Jaga Kepercayaan Publik dan Tangkal Disinformasi

AI Makin Canggih, Humas Dituntut Jaga Kepercayaan Publik dan Tangkal Disinformasi

Surakarta | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Facelift BYD Atto 1 Meluncur Kapan? Bagasi Besar, Ada Lidar

Facelift BYD Atto 1 Meluncur Kapan? Bagasi Besar, Ada Lidar

Otomotif | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan

Jalur Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Ditutup Imbas Kebakaran Hutan

Jatim | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Potret Kumuh Kampung Pelangi di Selatan Jakarta: Dihantui Banjir Saat Hujan Deras

Potret Kumuh Kampung Pelangi di Selatan Jakarta: Dihantui Banjir Saat Hujan Deras

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:29 WIB

Cara Bikin Masker Bedak Marcks untuk Hempas Jerawat dan Beruntusan

Cara Bikin Masker Bedak Marcks untuk Hempas Jerawat dan Beruntusan

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Mengenal Kuliner Thailand Tak Cuma Lewat Tom Yum, Nasi Goreng Nanas Jadi Cara Berbeda

Mengenal Kuliner Thailand Tak Cuma Lewat Tom Yum, Nasi Goreng Nanas Jadi Cara Berbeda

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:07 WIB

×