Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Muhamad Yasir

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:08 WIB
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • De Jure mengkritik ketidakprofesionalan Kejaksaan Agung terkait inkonsistensi penetapan status hukum tersangka Febrie Adriansyah pada 15 Juli 2026.
  • Kejaksaan Agung dituding melakukan praktik tebang pilih karena belum menahan Febrie dalam kasus korupsi dan TPPU tersebut.
  • De Jure mendesak kasus tersebut disupervisi KPK untuk menjamin independensi dan mencegah intervensi dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Suara.com - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Bhatara, perubahan status Febrie dari sempat disebut sebagai saksi, lalu kembali ditegaskan sebagai tersangka pada hari yang sama pada Rabu (15/7/2026), memperlihatkan adanya kegamangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa.

"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada khalayak melalui awak media tersebut adalah fakta bahwa terdapat ketidakprofesionalan serta kegamangan aparatus Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi dalam institusinya," kata Bhatara kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai, inkonsistensi tersebut memperkuat kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi, terlebih hingga kini Febrie juga belum ditahan.

"Tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka, kali ini dengan ubah-ralat status hukum, menimbulkan kesan kuat akan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI," katanya.

Bhatara juga menyoroti peran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dinilai belum menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam mengawal proses hukum setelah perkara dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, perubahan status hukum Febrie justru menjadi sinyal lemahnya pengawasan internal di tubuh Kejaksaan.

Ia turut mengkritik kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang saat ini dipimpin Rudi Margono. Bhatara menilai pengawasan internal seharusnya mampu menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Selain itu, De Jure juga menilai Komisi Kejaksaan RI belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal. Bhatara menyoroti sikap Komjak yang menyerahkan pengawasan kasus Febrie kepada mekanisme internal Kejaksaan.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan kewenangan KKRI untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya.

baca juga

Karena itu, De Jure meragukan perkara tersebut dapat ditangani secara independen dan bebas dari intervensi jika tetap berada di Kejaksaan Agung.

"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan," katanya.

Di akhir pernyataannya Bhatara kembali mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Febrie sebagai tersangka sekaligus menyerahkan penanganan perkara kepada KPK agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU
Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Kejagung Bentuk Tim Khusus

Sebelumnya Kejagung resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie dari Polri. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung bahkan telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa.

Tim itu seluruhnya dikliam berasal dari luar lingkungan Jampidsus, dengan sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

Kejagung menyebut komposisi tersebut dipilih untuk meminimalkan potensi resistensi karena penyidikan menyasar mantan pimpinan korps Adhyaksa sendiri.

Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:22 WIB

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Terkini

Perjalanan Futsal dan Konser Musik di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Perjalanan Futsal dan Konser Musik di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Viva Sunscreen Foundation vs Viva Special Day Cream

Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Viva Sunscreen Foundation vs Viva Special Day Cream

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Sujud Mahasiswa Trisakti di Patung Kuda: Mengetuk Pintu Langit Kala Suara Rakyat Tak Didengar

Sujud Mahasiswa Trisakti di Patung Kuda: Mengetuk Pintu Langit Kala Suara Rakyat Tak Didengar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Arti Ayam Berkokok Tengah Malam Jam 11 sampai 2 Malam Menurut Primbon Jawa

Arti Ayam Berkokok Tengah Malam Jam 11 sampai 2 Malam Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Dari Perawatan Kulit hingga Wellness, Korea Selatan Perkenalkan Wisata Kesehatan di Jakarta

Dari Perawatan Kulit hingga Wellness, Korea Selatan Perkenalkan Wisata Kesehatan di Jakarta

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:14 WIB

PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Dukung Infrastruktur Digital Telkom Group

PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Dukung Infrastruktur Digital Telkom Group

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:50 WIB

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:46 WIB

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

×