- Mendagri Tito Karnavian menanggapi maraknya kepala daerah yang terjerat OTT KPK di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.
- Faktor utama korupsi adalah rendahnya integritas individu serta sistem pemilihan langsung yang memprioritaskan popularitas daripada rekam jejak.
- Kemendagri kesulitan mengawasi aktivitas kepala daerah secara terus-menerus dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi pemecatan.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan tanggapan terkait maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito menekankan bahwa integritas personal tetap menjadi faktor penentu, meskipun berbagai sistem pengawasan telah dibangun.
Ia mengungkapkan bahwa faktor individu yang tidak pernah merasa cukup kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, status kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan popularitas membuat aspek integritas sulit dipastikan sejak awal.
"Yang kedua bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Udah cukup tapi kemudian pengen lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Kita nggak bisa menjamin integritasnya seperti apa," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Pemerintah sendiri, menurut Tito, bukan tanpa upaya. Kemendagri bersama aparat penegak hukum telah meluncurkan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi.
Namun, ia mengakui secanggih apa pun sistem tersebut, celah untuk melakukan penyimpangan tetap terbuka bagi mereka yang berniat menyalahgunakannya.
"Yang kita bisa lakukan adalah pengawasan, peneguran, kegiatan-kegiatan bersama KPK, sistem pencegahan korupsi ada namanya manajemen apa namanya itu Monitoring Control for Corruption Prevention, MCCP. Kita udah buat Kemendagri bersama Kejaksaan Agung dan bersama KPK. Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakalin di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri memaparkan kendala dalam melakukan pengawasan harian terhadap para pemimpin daerah.
Ia menyebut tidak mungkin bagi kementeriannya memantau aktivitas setiap kepala daerah secara terus-menerus selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan.
"Dan mereka bukan anak kecil ya. Kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam 7 hari seminggu kita pelototin nggak mungkin ya," tegas mantan Kapolri tersebut.
Di akhir pernyataannya, Tito juga menjelaskan batas kewenangan Kemendagri dalam memberikan sanksi. Berbeda dengan instansi yang menerapkan sistem komando, Mendagri tidak memiliki kewenangan untuk langsung memberhentikan kepala daerah yang bermasalah.
"Nah oleh karena itu kita pun untuk melakukan apa namanya tuh sanksi pun ya teguran paling. Kemudian nggak ada kita, Kemendagri nggak punya kewenangan untuk memecat mereka, nggak ada," pungkasnya.