Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
Logo Google. [Rajeshwar Bachu/Unsplash]
baca 10 detik
  • Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.

  • Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.

  • Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.

Suara.com - Indonesia bersiap menggebrak peta hukum digital global melalui perombakan total regulasi hak cipta AI yang menyasar ekspansi kecerdasan buatan.

Pemerintah dan DPR resmi memasukkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke dalam Prolegnas 2026.

Langkah legislatif tersebut diambil setelah DPR menyetujui usulan perombakan aturan sebagai inisiatif resmi yang kini dibahas di tingkat komisi.

Aturan baru ini bakal melarang keras sistem kecerdasan buatan meniru gaya khas yang menjadi identitas unik seorang pencipta.

Langkah berani ini berpotensi memicu benturan keras antara pemerintah dengan raksasa teknologi internasional yang selama ini bebas mengeruk konten lokal.

Inisiatif legislatif tersebut memosisikan Indonesia sebagai pionir di Asia Tenggara dalam menetapkan aturan main hukum atas karya berbasis kecerdasan buatan.

Negara hadir membatasi dominasi mesin guna menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi para kreator dan penerbit berita domestik.

Terobosan hukum ini mewajibkan platform digital membayar kompensasi finansial atas pemanfaatan berita untuk agregasi maupun pelatihan model AI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum Republik Indonesia Hermansyah Siregar, mengonfirmasi keaslian draf rancangan undang-undang yang kini berada di tangan pemerintah tersebut.

baca juga

Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi pengakuan resmi pertama terhadap keberadaan kecerdasan buatan dalam sistem hukum hak cipta nasional.

"Perkembangan AI generatif telah mengganggu kerangka kerja hak cipta," kata Siregar, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).

"Jika tidak diatur, hal ini dapat membunuh kreasi manusia."

Sementara itu dikutip dari Coin Edition, pengembang teknologi juga diwajibkan membuka transparansi penuh ketika menggunakan AI dalam proses pembuatan materi publikasi.

Sistem pengumpulan berita, cuplikan tautan, hingga pelatihan model kecerdasan buatan wajib membayar royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif.

Meskipun demikian, penggunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI masih diizinkan selama memenuhi asas pemanfaatan yang adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian

Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Terkini

7 Cara Membersihkan TWS yang Benar, Tidak Bikin Rusak dan Suara Kembali Jernih

7 Cara Membersihkan TWS yang Benar, Tidak Bikin Rusak dan Suara Kembali Jernih

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:15 WIB

Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?

Viral Video Balita Ditinggal di Tenda Gunung Prau, Mengapa Kita Tak Boleh Asal Menghakimi?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:10 WIB

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Sediakan Fasilitas Edukasi Keselamatan Lengkap

Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah Sediakan Fasilitas Edukasi Keselamatan Lengkap

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Para Bulu Tangkis Borong Tiga Emas di Asian Para Games 2026

Para Bulu Tangkis Borong Tiga Emas di Asian Para Games 2026

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:00 WIB

5 TWS Murah Terbaik dengan Audio Jernih, Mana yang Paling Worth to Buy?

5 TWS Murah Terbaik dengan Audio Jernih, Mana yang Paling Worth to Buy?

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:55 WIB

4 Shio yang Beruntung Setelah 24 Oktober 2026, Berhasil Keluar dari Masa Sulit

4 Shio yang Beruntung Setelah 24 Oktober 2026, Berhasil Keluar dari Masa Sulit

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:50 WIB

Punya Masalah Jerawat di Punggung? Ini 5 Rekomendasi Body Wash dengan Kandungan Salicylic Acid

Punya Masalah Jerawat di Punggung? Ini 5 Rekomendasi Body Wash dengan Kandungan Salicylic Acid

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Kebakaran Gunung Ciremai Kian Meluas ke Majalengka

Kebakaran Gunung Ciremai Kian Meluas ke Majalengka

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:34 WIB

FARMRISE Diluncurkan, Perluas Akses Digital bagi Petani Indonesia

FARMRISE Diluncurkan, Perluas Akses Digital bagi Petani Indonesia

Foto | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

×