Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB
Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI
Logo Google. [Rajeshwar Bachu/Unsplash]
baca 10 detik
  • Indonesia memasukkan RUU Hak Cipta AI ke Prolegnas 2026 demi melindungi karya kreator lokal.

  • Platform teknologi wajib menyetor kompensasi atas penggunaan materi berita untuk pelatihan AI.

  • Regulasi baru hadir merespons penurunan traffic media nasional sebesar 40 persen akibat AI.

Pengecualian kewajiban lisensi tersebut hanya berlaku terbatas pada sektor pendidikan, penelitian, kesehatan, parodi, pelaporan berita, serta aksesibilitas.

Rancangan regulasi ini turut memperkuat perlindungan karya jurnalistik melalui pemberian hak ekonomi khusus hingga jangka waktu 50 tahun.

Penerbit Media Dapatkan Hak Ekonomi dan Proteksi Hak Cipta
Aturan tersebut mengalokasikan hak ekonomi penerbit selama 20 tahun serta membuka peluang pemulihan hak bagi pencipta setelah 25 tahun.

Pembaruan hukum ini mendesak diterapkan akibat kemerosotan lalu lintas pembaca media massa nasional yang mencapai sekitar 40 persen.

Penurunan tajam tersebut terjadi karena publik beralih membaca ringkasan AI alih-alih mengunjungi situs berita sebagai sumber utama.

Guna mengimbangi perubahan aturan hukum, pemerintah juga memacu strategi AI nasional melalui regulasi etika dan rencana aksi hingga 2029.

Langkah terpadu ini ditargetkan mampu meningkatkan tata kelola digital sekaligus menyumbang lonjakan PDB nasional hingga 12 persen pada 2030.

Cakupan perlindungan hukum ini meluas ke berbagai sektor industri kreatif, mulai dari fotografi, musik, film, hingga program komputer.

Karya bantu kecerdasan buatan hanya mendapat perlindungan jika memenuhi kriteria keterlibatan manusia, sementara karya murni buatan mesin otomatis ditolak.

baca juga

Pakar hukum kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema, menilai aturan ini memicu kekhawatiran karena menyamakan penggunaan komersial dengan riset.

Perusahaan raksasa seperti Google mengkritik keras draf hukum tersebut dan terancam sanksi pencabutan izin usaha jika membandel.

"Mandat yang kaku dan terlalu luas akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan menjadikan Indonesia sebagai pengecualian internasional, yang pada akhirnya berkecil hati terhadap investasi yang dibutuhkan untuk mendorong masa depan digitalnya," kata Google dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa mereka akan berdiskusi dengan pemerintah mengenai RUU tersebut.

Sementara itu, raksasa media sosial Meta dan platform TikTok belum memberikan respons resmi terkait kewajiban kompensasi tersebut.

Hermansyah Siregar menegaskan penataan kecerdasan buatan merupakan isu global yang tengah dihadapi banyak negara maju saat ini.

Ia mencontohkan gugatan hukum New York Times terhadap perusahaan teknologi atas dugaan pencurian materi berita untuk pelatihan mesin.

Gugatan serupa marak terjadi di berbagai negara, menandai perlawanan pemilik hak cipta terhadap eksploitasi data secara sepihak.

Melalui RUU ini, Indonesia berupaya membangun benteng hukum demi memastikan keberlanjutan ekosistem media dan industri kreatif nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian

Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:29 WIB

Terkini

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:56 WIB

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:55 WIB

×