- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan komisi-komisi untuk tetap membahas sejumlah RUU mendesak selama masa reses di Jakarta.
- Komisi III DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset untuk merespons dinamika serta aspirasi publik yang terus berkembang.
- Beberapa komisi lain juga akan membahas RUU Satu Data, Lalu Lintas, Hak Cipta, dan Ketenagakerjaan demi memenuhi target legislasi.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pimpinan DPR memberikan lampu hijau bagi komisi-komisi untuk tetap melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) selama masa reses.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah RUU Perampasan Aset yang tengah digodok di Komisi III.
Hal itu disampaikan Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“Untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco di ruang rapat paripurna.
Dasco menjelaskan, langkah ini diambil untuk menepis dinamika dan persepsi publik yang menganggap DPR enggan membahas RUU Perampasan Aset.
Padahal, menurutnya, proses pembahasan dan penyerapan aspirasi publik sudah berjalan intensif selama dua bulan terakhir.
“Kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika di publik dianggap DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan. Partisipasi publik di Komisi III terus mengalir,” tegasnya.
Usai rapat paripurna, Dasco mengungkapkan bahwa tidak hanya RUU Perampasan Aset yang akan dibahas saat reses. Beberapa komisi lain juga telah mengajukan izin serupa untuk mengejar target legislasi yang mendesak.
Beberapa draf regulasi yang dikonfirmasi akan tetap berlanjut pembahasannya antara lain RUU Satu Data, RUU Lalu Lintas, serta RUU Hak Cipta.
"Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi. Tadi juga dikonfirmasi untuk Hak Cipta, itu juga masuk karena dikejar target," jelas Dasco.
Selain itu, Dasco menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan oleh Komisi IX. Ia menyebut komisi terkait telah meminta waktu khusus untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), terutama dari serikat buruh.
"Tenaga kerja juga sudah minta. Justru yang paling akan dibahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh,” pungkasnya.
Masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dengan izin pimpinan, komisi diperbolehkan melakukan aktivitas legislasi di parlemen jika terdapat urgensi tertentu.