Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Bangun Santoso

Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:17 WIB
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka
Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
  • Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka TPPU, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dinilai cacat prosedural oleh penyidik.
  • Kuasa hukum menilai tindakan aparat melanggar hukum acara karena menetapkan tersangka ganda tanpa kejelasan tindak pidana asal.

Suara.com - Langkah hukum tegas diambil oleh tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Tim hukum Febrie Adriansyah melayangkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim advokasi menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk menguji keabsahan (validity) dan autentikasi tindakan paksa yang sarat dengan cacat prosedural oleh aparat penegak hukum.

Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya secara strategis memisahkan permohonan praperadilan menjadi dua berkas gugatan yang berbeda.

"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," ujar Firman di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Gugatan pertama difokuskan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, TPPU, serta serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Tim kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan fundamental dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Muhammad Farizi, salah satu anggota tim kuasa hukum, membeberkan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan dalam perkara TPPU secara nyata telah menabrak koridor hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 100 Ayat 5 KUHAP.

baca juga

Terlebih lagi, penyidik gagal menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang disangkakan kepada kliennya.

"Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan," tegas Firman Wijaya.

Senada dengan itu, Hermawanto selaku kuasa hukum lainnya menyoroti adanya dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi dugaan tindak pidana yang sama.

Tim advokasi juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan penyidik.

Di tengah dinamika penegakan hukum yang memanas, termasuk terbitnya empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel, pengacara Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law.

Menurut Febri Diansyah, praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan agar penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku.

"Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama," ujar Febri.

Langkah hukum ini menurut Febri, sekaligus menjadi ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme mereka di pengadilan.

“Sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum bersih dari unsur kesewenang-wenangan dan berdiri tegak di atas landasan hukum yang akuntabel,” ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:27 WIB

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:26 WIB

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto

Geledah Rumah Febrie, Kejagung Kantongi Dokumen dan Telusuri Jejak Don Ritto

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:16 WIB

Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah

Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Kejagung Sita Dokumen Terkait Febrie Adriansyah

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Bedah Plastik Thailand Kian Diminati, Ini Alasan Standar Internasional Jadi Magnet Pasien Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM

BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM

Kalbar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam

Karhutla TNBTS Meluas, Kondisi Habitat Satwa Endemik Terancam

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala

Sosok Kunaefi Korban Mutilasi Depok: Dikenal Pendiam dan Rajin Beribadah di Musala

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:13 WIB

Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas

Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas

Batam | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:10 WIB

3 Body Lotion Symwhite 377 yang Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam, Lengkap dengan Ulasan Pengguna!

3 Body Lotion Symwhite 377 yang Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam, Lengkap dengan Ulasan Pengguna!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global

Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:08 WIB

Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh

Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran

Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:03 WIB

×