- Sultan Hassanal Bolkiah resmi mencabut gelar kerajaan Pengiran Raabi'atul Adawiyyah pada 8 Agustus 2026 di Brunei.
- Kantor Grand Chamberlain menyatakan pencabutan gelar dilakukan karena perilaku Raabi'atul dinilai tidak pantas bagi keluarga kerajaan.
- Keputusan pencabutan gelar tersebut tidak berdampak pada status pernikahan maupun pada gelar anak-anaknya.
Suara.com - Nama Pengiran Raabi'atul Adawiyyah tengah menjadi perhatian setelah gelar kerajaan yang disandangnya dicabut oleh Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah.
Raabi'atul Adawiyyah merupakan istri Pangeran Abdul Malik, salah satu putra Sultan Hassanal Bolkiah. Sebelum gelarnya dicabut pada 8 Agustus 2026, ia dikenal dengan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi'atul 'Adawiyyah binti Pengiran Haji Bolkiah.
Keputusan pencabutan gelar tersebut diumumkan Kantor Grand Chamberlain Brunei dan berlaku segera. Namun, pihak kerajaan tidak mengungkap secara rinci tindakan atau peristiwa yang menjadi penyebab pencabutan gelar tersebut.
![Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei [Instagram/ameeraahbolkiahh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/11/23075-sultan-hassanal-bolkiah-dari-brunei-instagramameeraahbolkiaah.jpg)
Lantas, siapa sebenarnya Pengiran Raabi'atul Adawiyyah?
Profil Pengiran Raabi'atul Adawiyyah
Pengiran Raabi'atul Adawiyyah lahir pada 27 Oktober 1992. Ia merupakan anak kedua dari 10 bersaudara, dari pasangan Pengiran Haji Bolkiah bin Pengiran Haji Jaluddin bin Pengiran Haji Tajuddin dan Pengiran Hajah Noor'aismah binti Pengiran Haji Ismail bin Pengiran Haji Tengah.
Informasi mengenai latar belakangnya tersebut tercatat dalam profil mempelai diraja yang diterbitkan oleh Jabatan Penerangan Brunei melalui Pelita Brunei.
Dalam profil tersebut, Raabi'atul disebut aktif dalam bidang keagamaan dan pernah mengikuti Skim Tilawah Al-Qur'an Remaja.
Jabatan Penerangan Brunei pada 2015 juga menggambarkan Raabi'atul sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan keagamaan.
"merupakan salah seorang peserta Skim Tilawah Al-Qur'an Remaja," tulis Pelita Brunei dalam profilnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi resmi mengenai latar belakang Raabi'atul sebelum masuk ke keluarga kerajaan Brunei.
Menikah dengan Pangeran Abdul Malik pada 2015
Raabi'atul Adawiyyah menikah dengan Pangeran Abdul Malik, putra Sultan Hassanal Bolkiah dan Raja Isteri Pengiran Anak Hajah Saleha, pada April 2015.
Akad nikah keduanya berlangsung pada 9 April 2015 di Masjid Omar 'Ali Saifuddien. Sementara acara bersanding diraja digelar pada 12 April 2015 di Istana Nurul Iman.
Pernikahan tersebut menjadi salah satu acara kerajaan Brunei yang berlangsung dengan rangkaian adat istiadat diraja.
Pelita Brunei pada saat itu menyebut pasangan tersebut sebagai mempelai diraja dan mencatat Raabi'atul dengan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri.
Dari pernikahan tersebut, Raabi'atul dan Pangeran Abdul Malik kemudian dikaruniai anak. Pengumuman resmi kerajaan Brunei pada 2016, misalnya, mencatat kelahiran seorang putri mereka pada 2 Maret 2016.
Apa gelar Raabi'atul sebelum dicabut?
Sebelum keputusan terbaru, Raabi'atul menggunakan gelar Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi'atul Adawiyyah.
Gelar tersebut juga tercatat berulang kali dalam publikasi resmi kerajaan dan Pelita Brunei ketika ia mendampingi Pangeran Abdul Malik dalam berbagai kegiatan kerajaan.
Pada 2017, misalnya, Pelita Brunei mencatat kehadiran Pangeran Abdul Malik bersama Yang Amat Mulia Pengiran Anak Isteri Pengiran Raabi'atul 'Adawiyyah dalam kegiatan kerajaan.
Dengan demikian, pencabutan gelar pada Agustus 2026 bukan sekadar perubahan penyebutan dalam pemberitaan, melainkan keputusan resmi yang menghapus gelar kerajaan yang sebelumnya melekat padanya.
Kenapa gelar Pengiran Raabi'atul Adawiyyah dicabut?
Sultan Hassanal Bolkiah mencabut gelar kerajaan Raabi'atul Adawiyyah dengan keputusan yang berlaku segera.
Menurut keterangan Acting Grand Chamberlain Pengiran Haji Raffizanna Pengiran Haji Razali, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Sultan Hassanal Bolkiah.
Pihak kerajaan menyatakan pencabutan dilakukan setelah perilaku Raabi'atul dinilai tidak pantas bagi seorang istri anggota keluarga kerajaan. Perilaku tersebut juga disebut berdampak terhadap nama baik kerajaan dan menunjukkan kurangnya penghormatan kepada Sultan.
Namun, tidak ada penjelasan resmi mengenai perilaku, kejadian, atau insiden spesifik yang dimaksud.
Karena itu, berbagai spekulasi yang beredar di media sosial mengenai alasan pencabutan gelar sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta sebelum ada keterangan resmi dari pihak kerajaan.
The Vibes, media Malaysia yang mengutip keterangan Kantor Grand Chamberlain, juga melaporkan bahwa pengumuman kerajaan tidak memberikan detail mengenai tindakan yang menjadi dasar pencabutan gelar tersebut.
Apakah Raabi'atul sudah bercerai dari Pangeran Abdul Malik?
Pencabutan gelar kerajaan tidak otomatis berarti Raabi'atul Adawiyyah telah bercerai dari Pangeran Abdul Malik.
Hingga pengumuman pencabutan gelar tersebut, tidak ada pengumuman resmi mengenai perceraian keduanya.
Pemberitaan mengenai keputusan kerajaan juga menempatkan pencabutan gelar sebagai tindakan tersendiri. Artinya, status pernikahan dan status gelar kerajaan merupakan dua hal yang berbeda.
Hal ini penting karena informasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan perceraian tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya telah berpisah.
Gelar anak-anak Raabi'atul tetap tidak terdampak
Pencabutan gelar Raabi'atul Adawiyyah juga tidak berarti gelar anak-anaknya ikut dicabut. Laporan mengenai keputusan kerajaan menyebut gelar anak-anak Raabi'atul dan Pangeran Abdul Malik tidak terdampak oleh keputusan tersebut.
Dengan demikian, keputusan Sultan Hassanal Bolkiah secara khusus menyasar gelar yang sebelumnya diberikan kepada Raabi'atul sebagai istri Pangeran Abdul Malik.