- Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di Ancol.
- Polda Metro Jaya langsung mendalami video viral serta menjadwalkan klarifikasi terhadap penyelenggara dan pemandu acara.
Suara.com - Video viral yang diduga memuat aksi penistaan agama dalam festival musik "The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara, berujung laporan polisi.
Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penistaan agama dalam kegiatan yang berlangsung pada Minggu (9/8) tersebut.
Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim Moch. Rizki Abdullah mengatakan lima pihak yang dilaporkan terdiri atas penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pemandu acara atau MC, serta seorang perempuan yang diduga melafalkan Al Quran untuk mendapatkan minuman keras.
"Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras," kata Rizki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Rizki, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk tanggung jawab hukum sekaligus respons atas dugaan penggunaan simbol agama dalam kegiatan publik.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya rekaman video yang disimpan dalam flashdisk serta dokumen berupa tangkapan layar yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Untuk sementara, pelapor menyangkakan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Namun, Rizki membuka kemungkinan adanya pasal tambahan setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik.
"Pasal yang untuk saat ini bisa kita jerat yaitu Pasal 300 di KUHP terbaru. Adapun nanti akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi dengan pihak penyidik," ujar dia.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Agustus 2026.
Rizki mengatakan pihaknya tidak melakukan komunikasi maupun mediasi dengan para pihak yang dilaporkan sebelum membuat laporan. Menurut dia, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan kepentingan publik sehingga perlu diproses melalui jalur hukum.
Selain meminta proses hukum, pelapor juga mendesak otoritas terkait mencabut izin operasional penyelenggara acara dan produsen minuman keras yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi Mulai Klarifikasi
Sebelum laporan tersebut dibuat, kepolisian telah lebih dulu mendalami video yang viral di media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dugaan peristiwa penistaan agama itu terjadi di lokasi festival pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum," ucapnya.
Budi mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak EO dan pemandu acara atau MC pada Selasa.
Dengan adanya laporan resmi dari Tim Hukum Muslim, penyelidikan polisi terhadap dugaan penistaan agama dalam acara tersebut kini berjalan bersamaan dengan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.