- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait tanggung jawab keamanan masyarakat.
- Pernyataan tersebut dinilai mengaburkan batas kewenangan antara TNI dan Polri yang telah diatur dalam UUD 1945.
- Koalisi mendesak Panglima TNI mencabut pernyataannya serta menghentikan pengerahan militer yang tidak berdasar hukum jelas.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Koalisi menilai pernyataan tersebut berisiko memperluas peran militer ke ruang sipil dan mengaburkan batas kewenangan TNI dengan Polri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan mandat Polri, bukan TNI.
Mereka meminta Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan pengerahan militer untuk keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
"Indonesia bukan barak militer. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Koalisi menilai klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Pernyataan itu dinilai menunjukkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan yang menjadi mandat TNI dan keamanan dalam negeri yang menjadi tanggung jawab Polri.
Menurut koalisi, Pasal 30 UUD 1945 telah membagi fungsi kedua institusi tersebut. TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pemisahan tersebut, menurut koalisi, merupakan salah satu hasil penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil.
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/24/47884-ketua-umum-yayasan-lembaga-bantuan-hukum-indonesia-ylbhi-muhammad-isnur.jpg)
Patroli TNI Disorot
Isnur juga menyoroti pernyataan Panglima TNI mengenai patroli personel TNI di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Koalisi mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam keamanan sipil memang dimungkinkan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tetapi sifatnya membantu Polri dan bukan mengambil alih kewenangan kepolisian.
Karena itu, istilah seperti koordinasi, kolaborasi, maupun pelaksanaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) tidak otomatis menjadi dasar kewenangan TNI untuk menjalankan patroli keamanan secara rutin.
Pelibatan TNI, kata Isnur, juga harus memiliki kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah, dengan lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diawasi publik.
Yang paling dikhawatirkan adalah ketika pengerahan militer dikaitkan dengan demonstrasi. Koalisi menegaskan unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi kekuasaan.
"Ketika demonstrasi dihadapi dengan patroli militer, warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya," ujar Isnur.