- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait tanggung jawab keamanan masyarakat.
- Pernyataan tersebut dinilai mengaburkan batas kewenangan antara TNI dan Polri yang telah diatur dalam UUD 1945.
- Koalisi mendesak Panglima TNI mencabut pernyataannya serta menghentikan pengerahan militer yang tidak berdasar hukum jelas.
Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.
Koalisi menilai pernyataan tersebut berisiko memperluas peran militer ke ruang sipil dan mengaburkan batas kewenangan TNI dengan Polri.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan mandat Polri, bukan TNI.
Mereka meminta Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan pengerahan militer untuk keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
"Indonesia bukan barak militer. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara," kata Isnur kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Koalisi menilai klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Pernyataan itu dinilai menunjukkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan yang menjadi mandat TNI dan keamanan dalam negeri yang menjadi tanggung jawab Polri.
Menurut koalisi, Pasal 30 UUD 1945 telah membagi fungsi kedua institusi tersebut. TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pemisahan tersebut, menurut koalisi, merupakan salah satu hasil penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil.
![Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. [Suara.com/Tsabita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/24/47884-ketua-umum-yayasan-lembaga-bantuan-hukum-indonesia-ylbhi-muhammad-isnur.jpg)
Patroli TNI Disorot
Isnur juga menyoroti pernyataan Panglima TNI mengenai patroli personel TNI di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.
Koalisi mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam keamanan sipil memang dimungkinkan melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP), tetapi sifatnya membantu Polri dan bukan mengambil alih kewenangan kepolisian.
Karena itu, istilah seperti koordinasi, kolaborasi, maupun pelaksanaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) tidak otomatis menjadi dasar kewenangan TNI untuk menjalankan patroli keamanan secara rutin.
Pelibatan TNI, kata Isnur, juga harus memiliki kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah, dengan lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diawasi publik.
Yang paling dikhawatirkan adalah ketika pengerahan militer dikaitkan dengan demonstrasi. Koalisi menegaskan unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi kekuasaan.
"Ketika demonstrasi dihadapi dengan patroli militer, warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya," ujar Isnur.
Koalisi menilai pendekatan tersebut dapat menciptakan rasa takut dan intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik, termasuk mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, jurnalis, pembela lingkungan, dan pembela HAM.
Mereka juga mengingatkan keterlibatan TNI dalam penegakan keamanan sipil berisiko menyeret prajurit ke tindakan seperti pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, hingga tindakan penegakan hukum lain yang bukan kewenangannya.
DPR Minta Batas TNI-Polri Tak Kabur
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia meminta pernyataan Panglima TNI diluruskan jika dimaknai sebagai pengambilalihan tanggung jawab kamtibmas secara menyeluruh.
"Kalau yang dimaksud adalah TNI mengambil alih tanggung jawab Kamtibmas secara keseluruhan, tentu harus kembali pada konstitusi. UUD 1945 sudah membagi dengan jelas tugas TNI dan Polri," ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
TB menjelaskan TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan, sedangkan kamtibmas dan penegakan hukum merupakan mandat Polri. Pembagian itu juga ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
"Jadi jelas, pertahanan merupakan tugas utama TNI, sementara Kamtibmas merupakan tugas Polri,” ungkap TB.
Panglima TNI Klaim Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan personel TNI disiapkan untuk membantu pengamanan menjelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Agus menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Mensesneg Prasetyo Hadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Kita juga berkoordinasi dengan kepolisian dan elemen masyarakat lainnya supaya dalam pelaksanaan kegiatan pengamanannya bisa berkolaborasilah," kata Agus.
Agus mengatakan TNI akan menjalankan peran sesuai prosedur operasional yang berlaku dan membantu kepolisian di berbagai wilayah.
Namun, pernyataannya mengenai tanggung jawab atas keamanan masyarakat kemudian menuai sorotan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan tersebut harus dikoreksi agar tidak menjadi pembenaran atas normalisasi kehadiran militer dalam kehidupan sipil.
Koalisi mendesak Presiden menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban.