Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Bella

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Gus Alex menilai dakwaan KPK tidak utuh karena kliennya dinilai bersikap pasif.
  • Ali Yusuf menyatakan jumlah dugaan korupsi tidak pernah ditanyakan serta hasil audit BPK belum diberikan.
  • Kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 disebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menilai dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menggambarkan secara utuh posisi kliennya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Gus Alex, Ali Yusuf, mengatakan dakwaan KPK tidak menjelaskan adanya tindakan aktif dari kliennya dalam meminta imbalan kepada biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait percepatan haji khusus.

Menurut Ali, Gus Alex justru berada dalam posisi pasif dan bukan pihak yang aktif meminta imbalan.

“Klien saya pasif. Justru terdakwa dari pihak swasta yang aktif memberi,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali juga mempersoalkan tidak dicantumkannya upaya Gus Alex untuk menolak ataupun mengembalikan uang yang diberikan oleh pihak PIHK dalam dakwaan KPK.

“Saya menyesalkan rangkaian cerita ini tidak ada di dakwaan,” katanya.

Selain itu, Ali menyoroti dakwaan KPK yang menyebut Gus Alex memperkaya diri sendiri sebesar 5,23 juta dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta.

Menurut dia, jumlah tersebut bahkan tidak pernah ditanyakan kepada kliennya ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ali juga mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang belum memberikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara kepada pihaknya.

baca juga

“Permintaan hasil audit adalah berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keterbukaan,” ujarnya.

Persoalkan Dasar Pembagian Kuota Haji

Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]
Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]

Di luar persoalan aliran uang, tim hukum Gus Alex juga menegaskan pembagian 20.000 kuota haji tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah memiliki dasar hukum.

Ali menyebut kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9.

Pasal tersebut mengatur kewenangan Menteri Agama menetapkan kuota haji tambahan apabila terdapat tambahan kuota haji Indonesia setelah kuota utama dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.

KPK mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, mereka didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

Terungkap di Sidang! Kuota Haji Tambahan Diatur 'Satu Pintu' Lewat Fuad Hasan Masyhur

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

Menhut Raja Juli Antoni 'Ngacir' Ditanya Soal Pengembalian Uang ke KPK yang Tak Utuh

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun

Gus Yaqut Bantah Terima Uang di Kasus Kuota Haji: Saya Tidak Pernah Menerima Rp1.000 Pun

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Terkini

IHSG Mulai Rebound ke Level 6.300 Hari Ini, Saham Prajogo Terbang

IHSG Mulai Rebound ke Level 6.300 Hari Ini, Saham Prajogo Terbang

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Toyota Avanza 1.5 G MT vs Mitsubishi Xpander GLS MT, Fiturnya Mending Mana untuk Keluarga?

Toyota Avanza 1.5 G MT vs Mitsubishi Xpander GLS MT, Fiturnya Mending Mana untuk Keluarga?

Otomotif | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Momentum Hari UMKM Nasional: BRI Dorong Ekonomi Desa Brilian

Momentum Hari UMKM Nasional: BRI Dorong Ekonomi Desa Brilian

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Megawati Kritik Menu MBG ke Prabowo: Mbok Ada Rendang Sekali-Kali

Megawati Kritik Menu MBG ke Prabowo: Mbok Ada Rendang Sekali-Kali

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:37 WIB

GoTo Terancam Terdepak dari Indeks MSCI, Saham Mentok Rp50

GoTo Terancam Terdepak dari Indeks MSCI, Saham Mentok Rp50

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2026 Terkeren, Pasang Foto Profilmu Sekarang!

Kumpulan Link Twibbon Hari Pramuka 2026 Terkeren, Pasang Foto Profilmu Sekarang!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Di Mana Bisa Membeli Sunscreen Tinted dengan SPF Tinggi Secara Online?

Di Mana Bisa Membeli Sunscreen Tinted dengan SPF Tinggi Secara Online?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:35 WIB

BRI Peduli Berdayakan UMKM Desa Brilian di Hari UMKM Nasional

BRI Peduli Berdayakan UMKM Desa Brilian di Hari UMKM Nasional

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026

Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi Depok Positif HIV Sejak Februari 2026

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

Bendung Badai Penyakit Kronis, Pakar Sarankan Kemenkes Perketat Aturan di Hulu

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:32 WIB

×