- KPK dan BPKP memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo pada 11 Agustus 2026 di Jakarta terkait kasus korupsi bansos beras 2020.
- Pemeriksaan dilakukan untuk menghitung kerugian negara akibat penyaluran bansos oleh vendor yang tidak sesuai kontrak pengiriman rumah ke rumah.
- KPK sebelumnya telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dan menetapkan tiga tersangka serta dua korporasi dengan kerugian sekitar Rp200 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Selasa (11/8/2026).
Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Rudi bersama BPKP ini dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang disebabkan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
“Dalam pemeriksaan tersebut, tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras tersebut, di mana dalam kontraknya seharusnya bansos itu sampai dengan rumah ke rumah para penerima bantuan sosial. Yang artinya, kontrak itu harusnya sampai ke door to door,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (12/8/2026).
“Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini tidak sampai ke titik penerima tapi hanya sampai di kelurahan-kelurahan. Yang artinya, ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa,” sambung dia.
Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga mendalami perihal nilai kontrak hingga biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos sebagaimana kebutuhannya.
KPK sebelumnya mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ke luar negeri selama enam bulan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
"KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT)," kata Juru Bicarq KPK kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos).
Selain itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Lalu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho juga dilarang KPK ke luar negeri.
KPK menyampaikan dalam perkara ini, ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Budi.