- Kejagung menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR dalam kasus dugaan korupsi PT TPL.
- Kedua tersangka diduga membantu rekayasa pemeriksaan pajak perusahaan afiliasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.
- Penyidik menahan BP dan SR selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah memeriksa 111 saksi.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk periode 2008-2025. Penyidik menduga praktik ekspor pulp dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya telah menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan dua tersangka berinisial BP dan SR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 111 saksi dan mengumpulkan barang bukti dari hasil penggeledahan.
"Dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Saiful kepada wartawan, Rabu (12/8/2026) malam.
PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga mengekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing atau pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Dalam dokumen ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, penyidik menemukan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut berbeda.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," jelas Saiful.
Menurut penyidik, produk dissolving pulp tersebut juga dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp. Kondisi itu diduga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.
PT TPL disebut melaporkan nilai penjualan produk pulp kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dua Tersangka Diduga Bantu Proses Pemeriksaan Pajak
Dalam perkara tersebut, BP diduga merupakan penyelenggara negara yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada 2020 dan 2023.
Sementara SR terlibat dalam pemeriksaan pajak perusahaan pada 2024.
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," jelasnya.
Penyidik menduga kedua tersangka memenuhi permintaan pihak perusahaan yang bertentangan dengan tugas dan fungsi mereka.